meningkatkan efektivitas
penegakan hukum dan
7
manajemenn lalu lintas dengan
penggunaan teknologi seperti
kamera pengawas, sistem deteksi
pelanggaran otomatis, dan sistem
informasi lalu lintas terintegrasi.
5. Partisipasi syarakat dan
pendidikan lalu lintas
Undang-undang ini juga
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!