1. Standar keselamatan lalu lintas
yang lebih ketat
Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan menetapkan
standar lebih tinggi dan lebih ketat
untuk para pengendara. Termasuk
persyaratan teknis kendaraan,
seperti uji emisi dan uji kelayakan,
dan persyaratan kesehatan serta
keterampilan bagi pengemudi.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!