Menetapkan standar
pelayanan minimal untuk angkutan
umum, yang mencakup aspek
keselamatan, kenyamanan, dan
aksesibilits. Selain itu, ada
ditetapkan juga aturan rinci terkait
penyelenggaraan angkutan barang
guna memastikan keamanan dan
efiiensi.
4. Sanksi dan penegakan hukum
yang lebih tegas
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!