Aturan Hukum
* Â Pasal 378 KUHP: Mengatur tentang tindak pidana penipuan. Janji keuntungan yang tidak dapat dipenuhi mengakibatkan pelanggaran hukum ini.
* Â UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Memberikan perlindungan kepada konsumen dari praktik bisnis yang merugikan. Perusahaan harus memberikan informasi yang jelas dan tidak menyesatkan.
UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah: Hukum ini mengatur bahwa semua transaksi keuangan harus sesuai dengan prinsip syariah. Jika produk investasi tidak memenuhi kriteria syariah, maka dianggap ilegal.
* Â Fatwa No. 21/DSN-MUI/IV/2001 tentang Murabahah: Mengatur tentang transparansi dan pengungkapan harga, memastikan bahwa semua biaya dan keuntungan disampaikan dengan jelas kepada investor.
* Â Fatwa No. 17/DSN-MUI/IX/2000 tentang Investasi: Menegaskan prinsip kejujuran dan transparansi dalam setiap bentuk investasi, yang harus dilakukan dengan cara yang sesuai syariah.
Pandangan Aliran Hukum Positivisme
Dalam Aliran Hukum Positivisme menekankan pada penegakan hukum positif yang sudah ada. Dalam kasus ini, hukum harus ditegakkan berdasarkan aturan yang berlaku tanpa mempertimbangkan moral. Penegakan hukum positif diperlukan untuk memberikan keadilan bagi para korban penipuan.
Pandangan Aliran Hukum Sociological Jurisprudence
Aliran ini melihat hukum sebagai alat untuk mencapai keadilan sosial. Dalam konteks kasus ini, dampak sosial dari penipuan harus diperhatikan. Penegakan hukum tidak hanya harus menghukum pelaku tetapi juga harus berusaha memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem investasi syariah.
Kesimpulan: