Dewi Aryanti
NIM: 222111202
Pada tahun 2023, PT. Amanah mengklaim menawarkan produk investasi berbasis syariah dengan janji keuntungan hingga 30% per bulan melalui proyek properti dan bisnis halal. Ribuan masyarakat, termasuk banyak yang kurang berpengalaman, terjerat dalam tawaran ini dan menginvestasikan dana mereka.
 Namun, setelah beberapa bulan, perusahaan mulai kesulitan membayar imbal hasil, dan akhirnya tutup tanpa penjelasan. Investigasi mengungkapkan bahwa dana yang dihimpun digunakan untuk kepentingan pribadi pihak manajemen dan tidak ada investasi yang dilakukan sesuai klaim.
Kaidah Hukum:
Akad Murabahah: Dalam akad ini, transparansi dan pengungkapan biaya serta harga sangat penting. Jika investasi tidak sesuai dengan prinsip ini, seperti menjanjikan imbal hasil yang tidak realistis, maka akad tersebut dianggap tidak sah.
Larangan Gharar (Ketidakpastian): Investasi yang mengandung unsur ketidakpastian yang tinggi dilarang. Janji keuntungan 30% per bulan menimbulkan gharar karena tidak realistis dan menyesatkan.
Norma
* Â Norma Keadilan: Setiap transaksi harus adil dan tidak merugikan pihak manapun. Dalam kasus ini, janji imbal hasil tinggi yang tidak realistis melanggar norma ini.
* Â Norma Kejujuran: Semua pihak harus jujur dalam mengungkapkan informasi terkait investasi PT. Amanah tidak memberikan informasi yang transparan mengenai risiko dan penggunaan dana.
* Â Norma Tanggung Jawab: Pelaku investasi harus bertanggung jawab atas setiap keputusan dan konsekuensi yang ditimbulkan. Penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi bertentangan dengan norma ini.