Mohon tunggu...
Dewi Aryanti
Dewi Aryanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hallo semuanya, terima kasih telah berkunjung ke profile saya!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus PT Amanah yang Melibatkan Penawaran Produk Investasi Berbasis Syariah dengan Janji Keuntungan hingga 30% per Bulan

29 September 2024   20:57 Diperbarui: 29 September 2024   21:28 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dewi Aryanti

NIM: 222111202

Pada tahun 2023, PT. Amanah mengklaim menawarkan produk investasi berbasis syariah dengan janji keuntungan hingga 30% per bulan melalui proyek properti dan bisnis halal. Ribuan masyarakat, termasuk banyak yang kurang berpengalaman, terjerat dalam tawaran ini dan menginvestasikan dana mereka.

 Namun, setelah beberapa bulan, perusahaan mulai kesulitan membayar imbal hasil, dan akhirnya tutup tanpa penjelasan. Investigasi mengungkapkan bahwa dana yang dihimpun digunakan untuk kepentingan pribadi pihak manajemen dan tidak ada investasi yang dilakukan sesuai klaim.

Kaidah Hukum:

Akad Murabahah: Dalam akad ini, transparansi dan pengungkapan biaya serta harga sangat penting. Jika investasi tidak sesuai dengan prinsip ini, seperti menjanjikan imbal hasil yang tidak realistis, maka akad tersebut dianggap tidak sah.

Larangan Gharar (Ketidakpastian): Investasi yang mengandung unsur ketidakpastian yang tinggi dilarang. Janji keuntungan 30% per bulan menimbulkan gharar karena tidak realistis dan menyesatkan.

Norma

*  Norma Keadilan: Setiap transaksi harus adil dan tidak merugikan pihak manapun. Dalam kasus ini, janji imbal hasil tinggi yang tidak realistis melanggar norma ini.

*  Norma Kejujuran: Semua pihak harus jujur dalam mengungkapkan informasi terkait investasi PT. Amanah tidak memberikan informasi yang transparan mengenai risiko dan penggunaan dana.

*  Norma Tanggung Jawab: Pelaku investasi harus bertanggung jawab atas setiap keputusan dan konsekuensi yang ditimbulkan. Penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi bertentangan dengan norma ini.

Aturan Hukum

*  Pasal 378 KUHP: Mengatur tentang tindak pidana penipuan. Janji keuntungan yang tidak dapat dipenuhi mengakibatkan pelanggaran hukum ini.

*  UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Memberikan perlindungan kepada konsumen dari praktik bisnis yang merugikan. Perusahaan harus memberikan informasi yang jelas dan tidak menyesatkan.

UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah: Hukum ini mengatur bahwa semua transaksi keuangan harus sesuai dengan prinsip syariah. Jika produk investasi tidak memenuhi kriteria syariah, maka dianggap ilegal.

*  Fatwa No. 21/DSN-MUI/IV/2001 tentang Murabahah: Mengatur tentang transparansi dan pengungkapan harga, memastikan bahwa semua biaya dan keuntungan disampaikan dengan jelas kepada investor.

*  Fatwa No. 17/DSN-MUI/IX/2000 tentang Investasi: Menegaskan prinsip kejujuran dan transparansi dalam setiap bentuk investasi, yang harus dilakukan dengan cara yang sesuai syariah.

Pandangan Aliran Hukum Positivisme

Dalam Aliran Hukum Positivisme menekankan pada penegakan hukum positif yang sudah ada. Dalam kasus ini, hukum harus ditegakkan berdasarkan aturan yang berlaku tanpa mempertimbangkan moral. Penegakan hukum positif diperlukan untuk memberikan keadilan bagi para korban penipuan.

Pandangan Aliran Hukum Sociological Jurisprudence

Aliran ini melihat hukum sebagai alat untuk mencapai keadilan sosial. Dalam konteks kasus ini, dampak sosial dari penipuan harus diperhatikan. Penegakan hukum tidak hanya harus menghukum pelaku tetapi juga harus berusaha memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem investasi syariah.

Kesimpulan:

Kasus Investasi PT. Amanah menunjukkan risiko serius dalam investasi berbasis syariah yang tidak transparan. Pelanggaran terhadap kaidah hukum ekonomi syariah, norma kejujuran, dan keadilan menyebabkan kerugian bagi banyak investor. Penegakan hukum yang efektif dan edukasi masyarakat menjadi penting untuk mencegah penipuan serupa di masa depan. Selain itu, perlu adanya regulasi yang lebih ketat untuk melindungi konsumen dan menjaga integritas pasar investasi syariah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun