Mohon tunggu...
Dewi FarahAdiba
Dewi FarahAdiba Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Pengaruh UMKM sebagai Penggerak Utama Halal Value Chain dalam Masterplan Ekonomi Syariah

21 Desember 2022   14:52 Diperbarui: 21 Desember 2022   15:01 355
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

hasil dari penelitian adalah UMKM sangat perpengaruh dalam penggerak utama halal value chain dalam masterplan ekonomi syariah. Peran UMKM dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional bertujuan agar indonesia tidak hanya menjadi pusat importir terbesar akan tetapi juga menjadi pusat eksportir terbesar di dunia. Hingga tahun 2018 indonesia masih tercatat sebagai konsumen atau pasar produk/jasa halal terbesar dan belum menjadi pemain utama dalam ekonomi syariah dunia. Oleh karena itu, dengan adanya masterplan ekonomi syariah dapat menjadikan Indonesia yang mandiri, Makmur dan madani dengan menjadi pusat ekonomi syariah dunia.

 Cara pemerintah agar indonesia menjadi produsen halal sedunia di tahun 2024 yakni dengan cara meningkatkan sosialisasi mengenai produksi barang halal dan percepatan sertifikasi halal agar para produsen berbondong-bondong dalam membuat sertifikasi halal. Manfaat adanya sertifikasi halal dalam suatu produk yakni dapat meningkatkan kepercayaan dan pemilihan konsumen dalam mengkonsumsi sesuatu yang halal. UMKM sendiri merupakan sektor ekonomi terbesar di Indonesia. UMKM juga merupakan pelaku usaha terbesar dalam meperkuat rantai nilai halal sehingga penguatan sektor UMKM dapat memperkuat industry halal dan mendorong pencapaian indikator baik dalam pemerataan, kesejahteraan (welfare effect) dan kemandirian ekonomi bangsa.

Lambang kehalalan sangat diperlukan dalam menetukan kualitas produk. Kehalalan juga menjadi fenomena universal yang diapresiasi oleh berbagai bangsa. Apalagi Indonesia memasuki tingkat mayoritas jumlah penduduk muslim terbesar dunia. Nilai kehalalan suatu produk harus terjaga mulai dari bahan baku hingga produk yang sudah jadi dan siap di konsumsi. Produk yang di produksi oleh para UMKM dapat beredar jika sudah memenuhi standar kehalalan yang sudah ditetapkan oleh BPJPH, mulai dari bahanbaku, bahan penolong dan sebagainya harus memenuhi kriteria halal jika ingin beredar di pasar. Adanya pendampingan sangat diperlukan bagi UMKM, karena masih banyak dari UMKM di Indonesia yang melakukan penjualan produk tanpa seizin dari pemerintah. (Nikmatul Masruroh, Ahmad Fadli. 2022) Adapun persyaratan bagi para UMKM yang ingin melakukan sertifikasi halal antara lain :

  • Badan usaha yang sudah memiliki NIB
  • Perusahaan bukan PMA
  • Memiliki tempat atau ruang produk sendiri
  • Komoditas berorientasi/ berpotensi ekspor
  • Melakukan proses produksi mulai dari bahan-bahan yang digunakan sampai proses pembuatannya harus sesuai dengan kaidah-kaidah kehalalan
  • Berkomitmen, kooperatif, dan kolaboratif dalam mengikuti program

Berdasarkan Undang-Undang No.33 Tahun 2014 alur proses sertifikasi halal sebagai berikut :

  • Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikat halal kepada BPJPH, dengan menyertakan dokumen data pelaku usaha dengan lengkap.
  • BPJPH menetapkan Lembaga pemeriksa halal (LPH) yang berisi 3 auditor untuk menguji kehalalan suatu produk
  • Auditor halal akan melakukan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk di tempat usaha saat proses produksi berlangsung.
  • Setelah melakukan pemeriksaan LPH menyerahkan hasil kepada BPJPH
  • BPJPH menyampaikan hasil pemeriksaan kehalalan kepada MUI untuk mentapkan kehalalan produk
  • Penetapan kehalalan produk dilakukan dalam siding fatwa halal.

KESIMPULAN

         Dapat disimpulkan dari penelitian diatas adalah pengaruh UMKM sebagai penggerak utama halal value chain dalam masterplan ekonomi syariah ini UMKM sangat berperan di dalamnya karena dapat mendorong pertumbuhan perekonomian Indonesia. UMKM juga merupakan unit usaha yang sangat luas dan dekat dengan masyarakat. kebijakan pemerintah dalam menjadikan Indonesia sebagai produsen halal dunia tahun 2024 yakni dengan mewajibkan para UMKM untuk memiliki sertifikat Halal dalam produknya, akan tetapi tingkat kesadaran dan pemahaman para produsen masih minim akan hal itu. Maka hendaknya diadakannya sosialisasi sertifikasi halal gunanya untuk mendorong para UMKM untuk menjadikan produknya bersertifikasi halal. Dalam proses produk halal dari mulai label, packaging dan coating harus berdasarkan prinsip kehalalan. Pentingnya memiliki sertifikat halal bagi para UMKM ini dapat memudahkan pemasaran dan peningkatan kepercayaan dan kepuasan bagi konsumen.

DAFTAR PUSTAKA

 Masruroh Nikmatul, and Attori Alfi Shahrin. "Kontestasi Agama, Pasar dan Negara dalam Membangkitkan Daya Saing Ekonomi Umat melalui Sertifikasi Halal". In:   Proceeding of Annual Conference for Muslim Scholars, Vol.6, No.1(2022).

Maruroh Nikmatul, and Ahmad Fadli. "Gerak Kuasa Negara Dalam Perdagangan Komoditas Bersertifikasi Halal Di Indonesia". State Power Movement in Halal Certified Commodity Trading in Indonesia: Proceedings, Vol.1(2022).

Masruroh Nikmatul. "Dinamika Identitas Dan Religiusitas Pada Branding Halal Di Indonesia". ISLAMICA: Jurnal Studi Keislaman, Vol.14, No.2(2020)

Masruroh Nikmatul. "The Competitiveness Of Indonesian Halal Food Exports In GlobalMarket Competition Industry". Economica: Jurnal Ekonomi Islam, Vol.11, No.1(2020).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun