Mohon tunggu...
Dewi FarahAdiba
Dewi FarahAdiba Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Pengaruh UMKM sebagai Penggerak Utama Halal Value Chain dalam Masterplan Ekonomi Syariah

21 Desember 2022   14:52 Diperbarui: 21 Desember 2022   15:01 355
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

2. Undang-Undang No.33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal

     Dalam memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan ketersediaan produk halal bagi masyarakat, pemerintah mengeluarkan kebijakan peraturan tentang jaminan produk halal. Dalam peraturan tersebut ditetapkan bahwa pada tahun 2019 seluruh produk yang dijual di Indonesia harus sudah bersertifikasi halal oleh BPJPH.

3. Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan usaha yang Terintegrasi Secara Elektronik

    OSS (Online System Submission) adalah suatu sistem yang digunakan untuk pendaftaran perizinan usaha yang dilakukan dalam      bentuk dokumen elektronik sesuai dengan undang-undang yang telah ditetapkan. Lembaga OSS bertugas memberikan fasilitas perizinan usaha kepada para UMKM berupa layanan informasi pelayanan usaha dan bantuan dalam mengakses laman OSS. (Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional. 2018)

Peran UMKM  dalam mengembangkan industri halal oleh kementerian koperasi dan usaha kecil menengah (K-UKM) dilaksanakan melalui upaya : (kemenkop:2015)

  • Peningkatan kompetensi UMKM dalam berwirausaha dan berinovasi, teknik produksi dan pengelolaan usaha serta pemasaran di dalam negeri dan luar negeri.
  • Peningkatan jangkauan, skema dan kualitas layanan sistempendukung koperasi dan UMKM terkait pembiayaan, pendampingan usaha, layanan teknologi dan informasi, intermediasi pasar dan kemitraan.
  • Peningkatan iklim usaha yang lebih kondusif melalui penetapan, peraturan dan kebijakan, kemudahan perizinan serta peningkatan kesempatan, kepastian dan perlindungan usaha.
     

b. Halal Value Chain Jadikan Indonesia Sebagai Pusat Ekonomi Dan Keungan Syariah

       Value chain (rantai nilai) adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh suatu perusahaan untuk menghasilkan produk atau jasa (porter, 1985). Indonesia memiliki peluang untuk menjadi produsen halal dunia. Pada tahun 2018 indonesia berada di peringkat 10 besar dunia, pada tahun 2019 naik menjadi peringkat ke 5 dan pada tahun 2020 ekonomi syariah naik menjadi peringkat ke 4. Indonesia menjadi negara dengan penduduk mayoritas muslim yang banyak dan menjadikan indonesia sebagai pusat ekonomi syariah dunia. Indonesia dapat meningkatkan ekspor barang halal ke negara muslim lainnya. Kerjasama Indonesia dengan negara-negara muslim dapat meningkatkan nilai ekspor produk halal seperti, makanan, kosmetik dan lainnya. Peran Indonesia sebagai produsen produk halal dengan terjalinnya sinergi, kolaborasi dan kemitraan antar pelaku usaha mikro, kecil dan menengah harus diperkuat untuk mengembangkan halal value chain dengan tujuan pemerataan kesejahteraan masyarakat. (Najwa Azizah, Nabila Az-Zahra. 2022)

C. Masterplan Ekonomi Syariah

      Komite nasional keuangan syariah (KNKS) Menyusun masterplan ekonomi syariah yang berfokus pada  pengembangan sektor riil ekonomi syariah (industry halal). Industri halal yang dikembangkan dengan baik dapat berkontribusi pada nilai tambah perekonomian melalui pemenuhan permintaan pasar halal domestic secara global. Dalam pengembangan ekonomi syariah nasional diperlukan adanya pengembangan strategi khusus bagi ekosistem pendukung, seperti UMKM dan ekonomi digital. Terdapat 4 target capaian utama dalam masterplan ini yaitu :

  • Peningkatan skala usaha ekonomi syariah
  • Peningkatan peringkat dalam Islamic economic index global dan nasional
  • Peningkatan kemandirian ekonomi
  • Peningkatan indeks kesejahteraan

Dalam kerangka masterplan ini terdapat 4 strategi utama dalam mengembangkan ekonomi syariah untuk mewujudkan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah dunia antara lain :

1. Penguatan rantai nilai halal

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun