Mohon tunggu...
Dewi FarahAdiba
Dewi FarahAdiba Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Pengaruh UMKM sebagai Penggerak Utama Halal Value Chain dalam Masterplan Ekonomi Syariah

21 Desember 2022   14:52 Diperbarui: 21 Desember 2022   15:01 355
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

ABSTRAK

penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh UMKM sebagai penggerak utama halal value chain dalam masterplan ekonomi syariah. jenis penelitian yang digunakan dalam artikel ini menggunakan metode kualitatif. Sumber data yang diperoleh dari kajian literature dari artikel, jurnal dan buku-buku yang berhubungan dengan penulisan ini. hasil dari penelitian ini peran UMKM dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional bertujuan agar Indonesia tidah hanya menjadi pusat konsumen halal sedunia akan tetapi juga menjadi pusat produsen halal sedunia. para UMKM maupun sektor usaha besar wajib memiliki sertifikat halal. Efektifitas proses sertifikasi halal menjadi sangat dibutuhkan untuk pengembangan industri halal dibidang makanan dan minuman, fashion, obat-obatan dan lain sebagainya.

PENDAHULUAN

            Ekonomi syariah menjadi salah satu alternatif dalam dinamika perekonomian global dan nasional. Penguatan rantai nilai halal merupakan strategi utama dalam pertumbuhan ekonomi syariah. Dengan sektor riil sebagai motor penggerak, efek pengganda (multiplier effect) yang dihasilkan menjadi optimal. Secara spesifik adalah sektor produksi dan jasa terutama yang telah menerapkan label halal. Sektor utama yang menjadi fokus dalam penguatan rantai nilai halal mencakup dibidang makanan dan minuman, fashion, pariwisata, media dan rekreasi, serta farmasi dan kosmetik. Dalam pengembangannya dapat dipengaruhi oleh penguatan keuangan syariah, UMKM, dan ekonomi digital. Masterplan sendiri disusun untuk memperoleh gambaran dari ekonomi. syariah rasional terkini yang menjadi dasar dalam perencanaan pembangunan ekonomi syariah yang diintegrasi dengan perekonomian nasional.

            Sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sebagai penggerak utama halal value chain dalam masterplan ekonomi syariah, yakni UMKM menjadi tonggak perekonomian nasional dan merupakan unit usaha yang sangat dekat dengan masyarakat. dalam UU No.3 tahun 2014 tentang jaminan produk halal. Pemerintah telah merubah sifat sertifikasi halal yang awalnya sukarela sekarang menjadi kewajiban. Terutama para pelaku UMKM yang bergerak dibidang olahan makanan. Pentingnya bersertifikasi halal dapat memudahkan pemasaran dan peningkatan kepercayaan dan kepuasan pada konsumen.

            Pemerintah merealisasikan dengan adanya self declare sebagai cara untuk memperoleh sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sehingga menjadikan banyak peluang bagi para UMKM untuk memiliki sertifikat halal. Indonesia akan menjadi pusat halal dunia di tahun 2024, dengan demikian pemerintah  mengeluarkan kebijakan sertifikasi halal baik regular ataupun self declare menjadi wajib. Dengan kebijakan tersebut dapat mendorong para produsen untuk membuat sertifikat halal. ( Nikmatul Masruroh, Attori Alfi Shahrin. 2022)

KAJIAN TEORI

 a.  Peran Penting  UMKM Dalam Perkembangan Industri Halal

            UMKM memiliki kontribusi yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia. Jaringannya tersebar di berbagai pelosok dalam negeri yang dapat menghidupkan potensi masyarakat luas dan dapat mensejahterakan masyarakat. Jumlah UMKM di indonesia semakin meningkat dari tahun ke tahun. UMKM ini juga dapat mengurangi tingkat pengangguran di suatu negara dan dapat menyerap sektor tenaga kerja. Para UMKM harus mampu bersaing dengan menggunakan teknologi dalam ekonomi digital guna mendorong perkembangan populasi para UMKM. Peran UMKM  di indonesia khususnya untuk pengembangan  industri halal. Berikut peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait UMKM dalam industri halal:

1. Undang-Undang No.20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah 

    Kebijakan ini ditetapkan untuk mengatur pemberdayaan UMKM. Prinsip yang digunakan dalam pemberdayaan UMKM dengan       penumbuhan kemandirian dan kewirausahaan, perwujudan kebijakan publik yang transparan, pengembangan UMKM berbasis potensi daerah dan orientasi pasar. Dalam menumbuhkan iklim usaha pemerintah pusat dan daerah menetapkan kebijakan yang meliputi aspek pendanaan, sarana-prasarana, informasi usaha, kemitraan, perizinan usaha, kesempatan berusaha, promosi dagang dan dukungan maupun dorongan dari kelembagaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun