Mohon tunggu...
Dewi FarahAdiba
Dewi FarahAdiba Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Pengaruh UMKM sebagai Penggerak Utama Halal Value Chain dalam Masterplan Ekonomi Syariah

21 Desember 2022   14:52 Diperbarui: 21 Desember 2022   15:01 355
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

    Terdapat 5 program sebagai Strategi utama dalam menguatkan rantai nilai halal di Indonesia yaitu :

  • Membangun halal hub di berbagai daerah sesuai dengan keunggulan komparatif (comparative advantage)
  • Mengembangkan standar halal yang efektiv dan diterima di seluruh dunia
  • Diadakannya kampanye gaya hidup halal
  • Program intensif bagi pemain local maupun global untuk berinvestasi dalam mendukung perkembangan industry rantai nilai halal, mulai dari bahan baku, produksi, distribusi dan promosi
  • Membangun pusat halal internasional dalam memperkuat Kerjasama antar negara

2. Penguatan sektor keuangan syariah

 Merupakan pengembangan dari implementasi masterplan keuangan syariah Indonesia (MAKSI). Program utama dalam     melaksanakan strategi ini yaitu :

  • Membangun national halal fund untuk mendukung pertumbuhan industry halal dan mempercepat pertumbuhan dibidang ekspor produksi halal
  • Membangun Islamic inclusive financial services board (IIFSB) yang berpusat di Indonesia
  • Integrasi sektor ZISWAF, fiskan dan komersial dalam meningkatkan jangakauan untuk melayani seluruh segmen produksi
  • Pengembangan kerangka kerja dan indicator kebijakan moneter dan makro ekonomi

3. Penguatan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM)

Strategi utama dalam menguatkan para UMKM dapat dilakukan melalui beberapa program, yaitu :

  • Pembentukan program edukasi untuk usaha mikro
  • Fasilitas pembiayaan yang terintegrasi bagi para UMKM
  • Pembangunan database dan pembentukan program literasi UMKM

4. Pemanfaatan dan penguatan ekonomi digital

Ekonomi dan platform digital dapat memperkuat beberapa strategi atau sasaran, termasuk UMKM, rantai nilai halal, dan  pencapaian skala produksi dan ranking global. Adapaun program utama yakni sebagai berikut :

  • Halal market place dan sistem pembiayaan syariah
  • Pembentukan fasilitas incubator yang dapat memfasilitasi pertumbuhan perusahaan startup yang dapat memperkuat rantai nilai halal nasional dalam cakupan global
  • Sistem informasi yang terintegrasi untuk traceability produk halal

METODE PENELITIAN

            metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini dengan menggunakan metode kualitatif. Dengan jenis penelitiannya adalah literature reviuw dengan beberapa penelitian yang sebelumnya sudah dilakukan dan dijadikan referensi dalam penelitian ini. Metode pengumpulan data melalui data sekunder yang penulis dapatkan dari berbagai karya ilmiah lainnya, seperti jurnal, artikel dan buku-buku yang penulis dapatkan dan telah diteliti terlebih dahulu dengan sebaik mungkin. Penelitian ini penulis lakukan untuk memberikan informasi dan pengetahuan mengenai pengaruh UMKM sebagai penggerak utama halal value chain dalam masterplan ekonomi syariah.

HASIL DAN PEMBAHASAN

                Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim mencapai 87,18 persen dari populasi 232,5 juta jiwa (Global Islamic Economy Report 2018-2019). Indonesia masuk dalam 10 besar konsumen pada setiap sektor dalam industri halal, antara lain :

  • Indonesia mendapati peringkat pertama pada top muslim food expenditure.
  • Peringkat ketiga pada top muslim apparel expenditure
  • Peringkat kelima dalam kategori top muslim travel expenditure
  • Peringkat kelima pada top muslim media expenditure
  • Peringkat keenam pada top muslim pharmaceuticals expenditure

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun