Mohon tunggu...
Dewi WahyuNingsih
Dewi WahyuNingsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Suka membaca novel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Law and Social Controll

10 November 2024   18:56 Diperbarui: 10 November 2024   18:58 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama Anggota :

Vania Febri Maharani                  (222111059)

Dewi Wahyu Ningsih                   (222111068)

Yurike Suci Agustin                      (222111316)

 Jauharotin Nuril Intsani            (222111320)

Dosen Pengampu : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.,

HES 5B

 Jurnal 1 : Salman Alfarisi dan Muhammad Syaiful Hakim, Hubungan Sosial Hukum dan Masyarakat Sebagai Kontrol Sosial, Jurnal RECHTEN : RISET HUKUM dan HAK ASASI MANUSIA, Vol. 1, No. 2, 2019.

Pada hakikatnya, manusia sebagai makhluk individu yang memiliki sifat ego dan makhluk sosial karena berinteraksi satu sama lain. Setiap manusia memiliki sifat, watak, dan kehendak yang berbeda. Dalam hal ini, diperlukan penegakan aturan untuk mengatur kehendak manusia. Dan, dibentuklah aturan yang disebut dengan norma. Adanya aturan ini, diharapkan manusia dapat dengan sadar atau tidak sadar terhadap pengaruh dan tekanan terhadap kehendak pribadinya. Artinya, hukum berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban dan juga sebagai alat rekayasa sosial di mana hukum dapat mendorong terciptanya suatu keadaan yang dikehendaki. Hukum berperan aktif sebagai sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia yang menyimpang terhadap aturan hukum. Peraturan perundang-undangan hanya mengantarkan manusia untuk mencapai keadilan. oleh karena itu pembentukan peraturan hukum dalam Undang-undang memerlukan kenyataan kemasyarakatan yang tidak bisa diabaikan, karena menentukan substansi hukum. Memang, hubungan korelatif sangat erat antara hukum, masyarakat, dan sosiologi hukum. Hukum sebagai responsif maka harus dibentuk berdasarkan kenyataan yang hidup dalam masyarakat.

Masyarakat sebagai obyek sasaran. Hukum yang baik adalah hukum yang dibentuk berdasarkan kehendak orang banyak dan digunakan untuk mencapai keadilan. Hukum secara tidak langsung memberi pengaruh perilaku manusia dan masyarakat dalam berperilaku.  Dengan demikian, perubahan hukum mengikuti perubahan waktu dalam keadaan atau kenyataan yang hidup dalam masyarakat dan bersifat dinamis. Akibatnya, faktor keadilan sering dikesampingkan dalam penegakan hukum oleh kepastian hukum. Kecenderungan penaatan seorang warga masyarakat menaati hukum karena berbagai sebab yaitu takut karena sanksi negatif. Sehingga, keberlakuan hukum itu ada dua hal; Pertama, keberlakuan normatif yang merujuk terpaksa. Kedua, keberlakuan sosiologis merujuk kesadarannya. Keberlakuan sosiologis ini sangat diharapkan dalam kehidupan masyarakat. Akan tetapi, di Indonesia cenderung menerapkan hukum tertulis daripada hukum kebiasaan. Dengan hal ini, diperlukan penerangan dan penyuluhan terhadap masyarakat. Jika kesadaran hukum dianut oleh masyarakat luas, maka akan membentuk suatu budaya hukum yang mengandung nilai-nilai yang berlaku terutama nilai keadilan, nilai-nilai itulah yang menjadi motivasi setiap orang untuk mentaati hukum dan mencapai tujuan hukum yang paling luhur.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun