1. Restitusi Pajak atas Pembayaran Pajak oleh Pembayar
Ketentuan dan syarat restitusi lebih bayar pajak yang seharusnya Tidak Terutang sebab pembayaran pajak oleh pihak pembayar ini harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Pengajuan restitusi pajak diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
- Permohonan pengembalian pajak harus ditandatangani oleh pembayar / melampirkan surat kuasa dalam hal pengajuan restitusi tidak dilakukan oleh pembayar sendiri
- Harus melampirkan dokumen bukti asli pembayaran pajak berupa SSP (Surat Setoran Pajak), penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang, dan alasan dari permohonan restitusi
- Disampaikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar atau KPP wilayah kerjanya
- Pengajuan restitusi juga bisa melalui pos dan/atau jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti penerimaan surat permohonan atau resi pengiriman.
2. Restitusi Pajak dalam Rangka Impor
Sedangkan syarat pengajuan restitusi pajak atas kelebihan pembayaran pajak dalam rangka impor adalah:
- Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
- Permohonan restitusi harus ditandatangani oleh WP atau melampirkan surat kuasa dalam hal diwakilkan pihak lain
- Melampirkan dokumen seperti fotokopi surat setoran pabean cukai dan pajak atau yang dipersamakan dengan surat setoran pabean cukai dan pajak, fotokopi SPTNP, SPKTNP, SPKPBM, SPP, atau dokumen berisi pembatalan impor, fotokopi keputusan keberatan, putusan banding, dan/atau putusan peninjauan kembali yang terkait dengan SPTNP, SPKTNP, SPKPBM, atau SPP, penghitunagn pajak yang seharusnya tidak terutang, dan alasan pengajuan restitusi
- Disampaikan langsung ke KPP tempat WP terdaftar
- Pengajuan restitusi bisa dilakukan melalui pos atau jasa ekspedisi /jasa kurir
- Bukti penerimaan surat atau bukti pengiriman surat
Ketentuan Pengajuan Pengembalian Lebih Bayar Pajak PPh, PPN dan PPnBM
Secara garis besar proses pengajuan kelebihan pembayaran atau restitusi PPh, PPnBM dan PPN adalah sama.
Jika pengajuan pengembalian kelebihan bayar atau restitusi PPN, PKP dapat memilih untuk dilakukan proses pengembalian pendahuluan atau proses restitusi biasa.
Seperti yang sudah dibahas di atas, untuk menjadi pertimbangan PKP, proses pengembalian pendahuluan lebih cepat hanya dapat dilakukan untuk Wajib Pajak PKP tertentu.
Sesuai Pasal 17D UU KUP dan PMK No. 39/PMK.03/2018, salah satu syarat pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN wajib pajak tertentu adalah:
- WP Badan: Nilai restitusi atau jumlah lebih bayar PPN paling banyak Rp1 miliar
- WP pribadi: Nilai restitusi kelebihan pembayaran pajak paling banyak Rp100 juta
Terbaru, melalui perubahan kedua dari PMK No. 39/PMK.03/2018, yaitu PMK 209/PMK.03/2021, pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak hingga Rp5 miliar.
Proses restitusi pajak lebih cepat karena hanya dilakukan penelitian namun di masa yang akan datang dimungkinkan dilanjutkan dengan pemeriksaan apabila ditemukan data baru.