Tuan Ojo Nesu telah membayar pajak penghasilan sebesar Rp50 juta, padahal untuk Tahun Pajak 2021 sebenarnya Tuan Ojo Nesu tidak memiliki Pajak Terutang yang harus dibayarkan.
Dengan demikian, Tuan Ojo Nesu dapat mengajukan restitusi pajak misalnya pada pengajuan pengembalian kelebihan bayar Pajak Terutang Tahun Pajak 2021 senilai Rp50 juta tersebut pada 2022.
2. Kondisi lebih bayar pajak PPh, PPN, dan/atau PPnBM
Sedangkan kelebihan pembayaran pajak PPh, PPN, dan/atau PPnBM ini terjadi ketika WP membayar pajak lebih besar dari pada pajak yang seharusnya terhutang.
Contoh;
PT Baru Anyar merukan Pengusaha Kena Pajak, pada masa pajak Juni 2022 membuat Faktur Pajak Keluaran senilai Rp500 juta. Artinya, PT Baru Anyar telah memungut PPN pada masa pajak ini sebesar nilai tersebut.
Sementara, jumlah nilai dari Faktur Pajak Masukan dari transaksi pembelian barang/jasa kena pajak pada Masa Pajak Juni 2022 ini sebesar Rp600 juta. Artinya, PT Baru Anyar telah dipotong PPN dengan total sebesar Rp600 juta pada saat membeli barang/jasa pada masa pajak tersebut.
Sebagai PKP pemungut pajak pertambahan nilai, PT Baru Anyar wajib menyetorkan pemungutan PPN tersebut ke kas negara.
Namun sebelum menyetorkan/membayarkan pemungutan PPN tersebut, PT Baru Anyar harus mengetahui berapa besar jumlah PPN Terutang yang harus disetorkan ke kas negara.
Untuk mengetahui berapa nilai PPN Terutang yang harus disetorkan tersebut, PT Baru Anyar harus menghitung terlebih dahulu besar PPN Terutang dengan cara mengurangkan Pajak Keluaran dengan Pajak Masukan.
Maka perhitungan PPN Terutangnya adalah sebagai berikut: