Mohon tunggu...
Devi Meilana Trisnawati
Devi Meilana Trisnawati Mohon Tunggu... Pengajar - Seorang Ibu Rumah Tangga, Pengajar Paruh Waktu dan Blogger

Pengagum Berat Westlife. Menaruh cinta pada dunia Ekonomi.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Membenahi Keluarga adalah "Koentji" Menyelamatkan Generasi

2 Maret 2019   23:53 Diperbarui: 3 Maret 2019   00:20 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ibu Wiranti, peserta penerima bantuan PKH dengan sukarela mundur setelah dapat mandiri (Sumber: pkh.kemensos.go.id)

Setiap negara pasti memiliki permasalahan dari berbagai sendi kehidupan. Bagi negara Indonesia yang merupakan negara berkembang, permasalahan seperti kemiskinan, pengangguran dan ketimpangan sosial merupakan permasalahan bak buah simalakama.

Permasalahan tersebut memang harus diselesaikan oleh pemerintah sebagai stakeholder, namun tidak akan ada artinya tanpa ada dukungan dari masyarakat selaku objek penyelesaian permasalahan. Dengan terberantasnya kemiskinan, pengangguran dan ketimpangan sosial maka tidak mustahil lagi Indonesia menjadi negara maju yang telah melewati fase penyelesaian permasalahan di negara berkembang.  

Mengapa Kemiskinan Terjadi?

Definisi kemiskinan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) adalah ketidakmampuan individu dalam memenuhi kebutuhan dasar minimal untuk hidup layak (BPS dan Depsos, 2002). Individu atau dalam hal ini adalah masyarakat, yang dikategorikan miskin adalah masyarakat yang tidak mampu memenuhi kebutuhan sandang, pangan dan papan. 

Namun, kemiskinan tidak lantas terjadi secara alamiah saja. Kemiskinan juga dapat terjadi akibat dari kultur masyarakat yang tidak memenuhi kebutuhan dasarnya terlebih dahulu, namun justru kebutuhan yang mengarah kepada pemenuhan gaya hidup.

Maka, kemiskinan tidak hanya menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah saja, namun juga harus ada perubahan pola pikir dari masyarakat. Kewajiban dari pemerintah adalah menyediakan pelayanan publik, termasuk pelayan dasar kepada masyarakat.

Namun, dari masyarakat juga perlu adanya pola pikir mandiri untuk dapat memenuhi terlebih dahulu kebutuhan dasar sesuai kemampuan diimbangi dengan subsidi dari pemerintah berupa bantuan pelayanan yang disediakan dalam bentuk sebuah program.

Potret Kemiskinan (Sumber: Merdeka.com)
Potret Kemiskinan (Sumber: Merdeka.com)
Program tersebut salah satunya diperuntukkan bagi sebuah keluarga, karena keluarga adalah tempat dimana berawalnya sebuah organisasi masyarakat berawal. Keluarga adalah organisasi pertama manusia untuk merencanakan kehidupan bersama anggota keluarga lainnya. Sehingga, dari sinilah mindset dan mental terbentuk, sehingga menentukan kesuksesan generasi selanjutnya.

PKH, Program Bertajuk Pemahaman Pemenuhan Kebutuhan Dasar 

Pada tahun 2007, pemerintah dibawah kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meluncurkan program bernama Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai program awal untuk menanggulangi masalah kemiskinan di Indonesia. Program ini merupakan program bantuan dana bersyarat bagi keluarga miskin. PKH dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan diawasi oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Dalam melaksanakan programnya, pemerintah terus berupaya melakukan transformasi dalam pelayanan teknisnya. Mulai dari perluasan jangkauan program, hingga jumlah nilai bantuan yang diberikan melalui program ini. Dari tahun ke tahun terjadi peningkatan seiring dengan meluasnya wilayah jangkauan program. Pada awalnya, PKH menyasar 0,388 juta Rumah Tangga (RT) pada 7 provinsi dan 38 kabupaten/kota  dan terus diperluas jangkauannya.

Cakupan PKH 2007 hingga 2018 (Sumber: pkh.kemensos.go.id)
Cakupan PKH 2007 hingga 2018 (Sumber: pkh.kemensos.go.id)
Saat peluncuran pertama PKH,  penerima bantuan PKH adalah ibu hamil dan Anak yang terbagi dalam anak hingga usia 5 tahun, anak usia pada tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kini, PKH fokus pada keluarga miskin terutama ibu hamil, anak, penyandang disabilitas dan lanjut usia untuk dapat menikmati layanan fasilitas dasar yaitu fasilitas kesehatan (faskes) dan fasilitas pendidikan (fasdik).

Masyarakat, terutama keluarga diarahkan untuk mendahulukan pemenuhan pelayanan dasar. Jadi program ini diibaratkan sebagai program yang juga mengubah mindset masyarakat untuk mampu membedakanan kebutuhan berdasarkan need and wants.

Jadi, masyarakat didorong untuk dapat mengetahui kebutuhan dasarnya yang harus dipenuhi terlebih dahulu, kemudian memenuhi kebutuhan lainnya yang bersifat prestis. Namun bagi pemerintah, program ini juga wujud dari pelayanan dasar yang wajib dilakukan dalam melayani masyarakat

Keseimbangan Hak Dan Kewajiban Dalam Pelayanan Dasar

Salah satu faktor suksesnya suatu program adalah ketika ada keseimbangan antara input dan output. Jadi, apabila pemerintah telah memberikan bantuan tunai kepada keluarga untuk digunakan dalam membiayai fasilitas dasar seperti fasilitas kesehatan dan pendidikan, maka sebagai output masyarakat harus memanfaatkan bantuan tunai untuk membiayai dalam penggunaan fasilitas dasar tersebut.

Dengan demikian, masyarakat setelah menerima hak berupa bantuan tunai dalam Program Keluarga Harapan (PKH), masyarakat atau setiap keluarga wajib menggunakan bantuan untuk fasilitas dalam rangka melakukan pemeriksaan kesehatan pada fasilitas kesehatan dan melaksanakan program wajib belajar pada fasilitas pendidikan.

Hal itu menghindari terjadinya suatu keluarga menyalahgunakan program bantuan untuk kebutuhan lainnya, terutama kearah kebutuhan untuk menaikkan prestis atau kepuasan diri. Inilah yang mengakibatkan kemiskinan, dimana kebutuhan yang bersifat sementara dipaksa dipenuhi sedangkan kebutuhan yang bersifat kontinyu justru diabaikan.

Terlebih, apabila keluarga penerima manfaat telah menyadari bahwa bantuan PKH telah cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan dasarnya secara mandiri dan keluar dari peserta penerima bantuan dengan sukarela, ia telah membantu pemerintah untuk dapat mengalokasikan bantuan ke penerima yang belum terjangkau.

Ibu Wiranti, peserta penerima bantuan PKH dengan sukarela mundur setelah dapat mandiri (Sumber: pkh.kemensos.go.id)
Ibu Wiranti, peserta penerima bantuan PKH dengan sukarela mundur setelah dapat mandiri (Sumber: pkh.kemensos.go.id)
Contohnya adalah ibu Wiranti yang telah berpartisipasi sejak tahun 2014. Ibu Wiranti adalah seorang ibu rumah tangga yang tinggal di wilayah Lampung. Selama 5 tahun menjadi keluarga penerima bantuan PKH, pada bulan Februari 2019 dengan sukarela menyatakan mundur dari penerima bantuan karena telah dapat mencukupi kebutuhan dasarnya secara mandiri. Belia menyampaikan harapannya agar semakin banyak keluarga yang tidak terus bergantung kepada bantuan.

Apakah PKH berkontribusi untuk Memerangi Angka Kemiskinan?

Sejak diluncurkan pada tahun 2007, semakin tinggi nilai bantuan PKH, berbanding terbalik dengan angka kemiskinan yang perlahan semakin turun. Secara  tidak langsung PKH turut berkontribusi dalam memerangi kemiskinan di Indonesia melalui upaya pemerintah dalam memperluas jangkauan bantuan. Kini, Indonesia telah berada dalam titik terendah angka kemiskinan dalam sejarah. Kinerja pemerintahan pendahulu hingga sekarang tentu patut diapresiasi.

Berikut grafik angka kemiskinan selama 3 tahun terakhir yang dilaporkan dua kali dalam satu tahun, yang dihimpun oleh Badan Pusat Statistik (BPS). 

Grafik Angka Kemiskinan (Sumber: BPS, diolah)
Grafik Angka Kemiskinan (Sumber: BPS, diolah)
Bahkan, Kementerian Sosial juga merangkum pencapaian peserta PKH yang menunjukkan prestasi dalam bidang pendidikan. Diantaranya adalah prestasi akademik, non akademik, penerima beasiswa bidikmisi dan luar negeri serta sains. Sungguh, menggembirakan! Ini membuktikan bahwa PKH telah berdampak pada kehidupan keluarga yang nyaris saja terjebak dalam rantai kemiskinan. 

Pencapaian Anak Peserta PKH (Sumber: pkh.kemensos.go.id)
Pencapaian Anak Peserta PKH (Sumber: pkh.kemensos.go.id)
Menyelamatkan Generasi Dengan Menyebarkan Manfaat Program Keluarga Harapan

Bagi anda, kompasiner yang merasa bahwa keluarga anda membutuhkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), silahkan menghubungi Dinas Sosial yang berada di daerah anda selaku instansi yang berada di bawah kementerian pusat, khususnya Kementerian Sosial. Atau, anda dapat merekomendasikan keluarga di sekitar anda yang memang layak untuk dapat menerima bantuan PKH kepada dinas terkait. Atau anda dapat langsung menghubungi Kementerian Sosial di bawah ini.

Kontak Kemensos (Sumber: pkh.kemensos.go.id)
Kontak Kemensos (Sumber: pkh.kemensos.go.id)
Harapan saya, semoga siapapun penerus pemerintahan kedepan, hendaknya tidak menghilangkan program yang telah memiliki dampak nyata dan positif kepada masyarakat. Pengembangan program dan perluasan jangkauan hingga pemerataan program adalah hal yang paling dinanti masyarakat. Sehingga, Indonesia semakin sejahtera, makmur dan merata.

Tentu, dari diri kita pula diupayakan untuk tidak bergantung pada bantuan secara berkelanjutan. Program dari pemerintah adalah jembatan agar kita dapat hidup lebih mandiri. Setelah selesai mendapatkan hak dan kewajiban, saatnya terus berupaya untuk berkontribusi terhadap negara. Dukung terus pemerintah Indonesia!


Salam hangat, sekedar berbagi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun