Setiap negara pasti memiliki permasalahan dari berbagai sendi kehidupan. Bagi negara Indonesia yang merupakan negara berkembang, permasalahan seperti kemiskinan, pengangguran dan ketimpangan sosial merupakan permasalahan bak buah simalakama.
Permasalahan tersebut memang harus diselesaikan oleh pemerintah sebagai stakeholder, namun tidak akan ada artinya tanpa ada dukungan dari masyarakat selaku objek penyelesaian permasalahan. Dengan terberantasnya kemiskinan, pengangguran dan ketimpangan sosial maka tidak mustahil lagi Indonesia menjadi negara maju yang telah melewati fase penyelesaian permasalahan di negara berkembang. Â
Mengapa Kemiskinan Terjadi?
Definisi kemiskinan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) adalah ketidakmampuan individu dalam memenuhi kebutuhan dasar minimal untuk hidup layak (BPS dan Depsos, 2002). Individu atau dalam hal ini adalah masyarakat, yang dikategorikan miskin adalah masyarakat yang tidak mampu memenuhi kebutuhan sandang, pangan dan papan.Â
Namun, kemiskinan tidak lantas terjadi secara alamiah saja. Kemiskinan juga dapat terjadi akibat dari kultur masyarakat yang tidak memenuhi kebutuhan dasarnya terlebih dahulu, namun justru kebutuhan yang mengarah kepada pemenuhan gaya hidup.
Maka, kemiskinan tidak hanya menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah saja, namun juga harus ada perubahan pola pikir dari masyarakat. Kewajiban dari pemerintah adalah menyediakan pelayanan publik, termasuk pelayan dasar kepada masyarakat.
Namun, dari masyarakat juga perlu adanya pola pikir mandiri untuk dapat memenuhi terlebih dahulu kebutuhan dasar sesuai kemampuan diimbangi dengan subsidi dari pemerintah berupa bantuan pelayanan yang disediakan dalam bentuk sebuah program.
PKH, Program Bertajuk Pemahaman Pemenuhan Kebutuhan DasarÂ
Pada tahun 2007, pemerintah dibawah kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meluncurkan program bernama Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai program awal untuk menanggulangi masalah kemiskinan di Indonesia. Program ini merupakan program bantuan dana bersyarat bagi keluarga miskin. PKH dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan diawasi oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Dalam melaksanakan programnya, pemerintah terus berupaya melakukan transformasi dalam pelayanan teknisnya. Mulai dari perluasan jangkauan program, hingga jumlah nilai bantuan yang diberikan melalui program ini. Dari tahun ke tahun terjadi peningkatan seiring dengan meluasnya wilayah jangkauan program. Pada awalnya, PKH menyasar 0,388 juta Rumah Tangga (RT) pada 7 provinsi dan 38 kabupaten/kota  dan terus diperluas jangkauannya.
Masyarakat, terutama keluarga diarahkan untuk mendahulukan pemenuhan pelayanan dasar. Jadi program ini diibaratkan sebagai program yang juga mengubah mindset masyarakat untuk mampu membedakanan kebutuhan berdasarkan need and wants.
Jadi, masyarakat didorong untuk dapat mengetahui kebutuhan dasarnya yang harus dipenuhi terlebih dahulu, kemudian memenuhi kebutuhan lainnya yang bersifat prestis. Namun bagi pemerintah, program ini juga wujud dari pelayanan dasar yang wajib dilakukan dalam melayani masyarakat
Keseimbangan Hak Dan Kewajiban Dalam Pelayanan Dasar
Salah satu faktor suksesnya suatu program adalah ketika ada keseimbangan antara input dan output. Jadi, apabila pemerintah telah memberikan bantuan tunai kepada keluarga untuk digunakan dalam membiayai fasilitas dasar seperti fasilitas kesehatan dan pendidikan, maka sebagai output masyarakat harus memanfaatkan bantuan tunai untuk membiayai dalam penggunaan fasilitas dasar tersebut.
Dengan demikian, masyarakat setelah menerima hak berupa bantuan tunai dalam Program Keluarga Harapan (PKH), masyarakat atau setiap keluarga wajib menggunakan bantuan untuk fasilitas dalam rangka melakukan pemeriksaan kesehatan pada fasilitas kesehatan dan melaksanakan program wajib belajar pada fasilitas pendidikan.
Hal itu menghindari terjadinya suatu keluarga menyalahgunakan program bantuan untuk kebutuhan lainnya, terutama kearah kebutuhan untuk menaikkan prestis atau kepuasan diri. Inilah yang mengakibatkan kemiskinan, dimana kebutuhan yang bersifat sementara dipaksa dipenuhi sedangkan kebutuhan yang bersifat kontinyu justru diabaikan.
Terlebih, apabila keluarga penerima manfaat telah menyadari bahwa bantuan PKH telah cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan dasarnya secara mandiri dan keluar dari peserta penerima bantuan dengan sukarela, ia telah membantu pemerintah untuk dapat mengalokasikan bantuan ke penerima yang belum terjangkau.
Apakah PKH berkontribusi untuk Memerangi Angka Kemiskinan?
Sejak diluncurkan pada tahun 2007, semakin tinggi nilai bantuan PKH, berbanding terbalik dengan angka kemiskinan yang perlahan semakin turun. Secara  tidak langsung PKH turut berkontribusi dalam memerangi kemiskinan di Indonesia melalui upaya pemerintah dalam memperluas jangkauan bantuan. Kini, Indonesia telah berada dalam titik terendah angka kemiskinan dalam sejarah. Kinerja pemerintahan pendahulu hingga sekarang tentu patut diapresiasi.
Berikut grafik angka kemiskinan selama 3 tahun terakhir yang dilaporkan dua kali dalam satu tahun, yang dihimpun oleh Badan Pusat Statistik (BPS).Â
Bagi anda, kompasiner yang merasa bahwa keluarga anda membutuhkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), silahkan menghubungi Dinas Sosial yang berada di daerah anda selaku instansi yang berada di bawah kementerian pusat, khususnya Kementerian Sosial. Atau, anda dapat merekomendasikan keluarga di sekitar anda yang memang layak untuk dapat menerima bantuan PKH kepada dinas terkait. Atau anda dapat langsung menghubungi Kementerian Sosial di bawah ini.
Tentu, dari diri kita pula diupayakan untuk tidak bergantung pada bantuan secara berkelanjutan. Program dari pemerintah adalah jembatan agar kita dapat hidup lebih mandiri. Setelah selesai mendapatkan hak dan kewajiban, saatnya terus berupaya untuk berkontribusi terhadap negara. Dukung terus pemerintah Indonesia!
Salam hangat, sekedar berbagi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H