Mohon tunggu...
Devi Meilana Trisnawati
Devi Meilana Trisnawati Mohon Tunggu... Pengajar - Seorang Ibu Rumah Tangga, Pengajar Paruh Waktu dan Blogger

Pengagum Berat Westlife. Menaruh cinta pada dunia Ekonomi.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Membenahi Keluarga adalah "Koentji" Menyelamatkan Generasi

2 Maret 2019   23:53 Diperbarui: 3 Maret 2019   00:20 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ibu Wiranti, peserta penerima bantuan PKH dengan sukarela mundur setelah dapat mandiri (Sumber: pkh.kemensos.go.id)

Cakupan PKH 2007 hingga 2018 (Sumber: pkh.kemensos.go.id)
Cakupan PKH 2007 hingga 2018 (Sumber: pkh.kemensos.go.id)
Saat peluncuran pertama PKH,  penerima bantuan PKH adalah ibu hamil dan Anak yang terbagi dalam anak hingga usia 5 tahun, anak usia pada tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kini, PKH fokus pada keluarga miskin terutama ibu hamil, anak, penyandang disabilitas dan lanjut usia untuk dapat menikmati layanan fasilitas dasar yaitu fasilitas kesehatan (faskes) dan fasilitas pendidikan (fasdik).

Masyarakat, terutama keluarga diarahkan untuk mendahulukan pemenuhan pelayanan dasar. Jadi program ini diibaratkan sebagai program yang juga mengubah mindset masyarakat untuk mampu membedakanan kebutuhan berdasarkan need and wants.

Jadi, masyarakat didorong untuk dapat mengetahui kebutuhan dasarnya yang harus dipenuhi terlebih dahulu, kemudian memenuhi kebutuhan lainnya yang bersifat prestis. Namun bagi pemerintah, program ini juga wujud dari pelayanan dasar yang wajib dilakukan dalam melayani masyarakat

Keseimbangan Hak Dan Kewajiban Dalam Pelayanan Dasar

Salah satu faktor suksesnya suatu program adalah ketika ada keseimbangan antara input dan output. Jadi, apabila pemerintah telah memberikan bantuan tunai kepada keluarga untuk digunakan dalam membiayai fasilitas dasar seperti fasilitas kesehatan dan pendidikan, maka sebagai output masyarakat harus memanfaatkan bantuan tunai untuk membiayai dalam penggunaan fasilitas dasar tersebut.

Dengan demikian, masyarakat setelah menerima hak berupa bantuan tunai dalam Program Keluarga Harapan (PKH), masyarakat atau setiap keluarga wajib menggunakan bantuan untuk fasilitas dalam rangka melakukan pemeriksaan kesehatan pada fasilitas kesehatan dan melaksanakan program wajib belajar pada fasilitas pendidikan.

Hal itu menghindari terjadinya suatu keluarga menyalahgunakan program bantuan untuk kebutuhan lainnya, terutama kearah kebutuhan untuk menaikkan prestis atau kepuasan diri. Inilah yang mengakibatkan kemiskinan, dimana kebutuhan yang bersifat sementara dipaksa dipenuhi sedangkan kebutuhan yang bersifat kontinyu justru diabaikan.

Terlebih, apabila keluarga penerima manfaat telah menyadari bahwa bantuan PKH telah cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan dasarnya secara mandiri dan keluar dari peserta penerima bantuan dengan sukarela, ia telah membantu pemerintah untuk dapat mengalokasikan bantuan ke penerima yang belum terjangkau.

Ibu Wiranti, peserta penerima bantuan PKH dengan sukarela mundur setelah dapat mandiri (Sumber: pkh.kemensos.go.id)
Ibu Wiranti, peserta penerima bantuan PKH dengan sukarela mundur setelah dapat mandiri (Sumber: pkh.kemensos.go.id)
Contohnya adalah ibu Wiranti yang telah berpartisipasi sejak tahun 2014. Ibu Wiranti adalah seorang ibu rumah tangga yang tinggal di wilayah Lampung. Selama 5 tahun menjadi keluarga penerima bantuan PKH, pada bulan Februari 2019 dengan sukarela menyatakan mundur dari penerima bantuan karena telah dapat mencukupi kebutuhan dasarnya secara mandiri. Belia menyampaikan harapannya agar semakin banyak keluarga yang tidak terus bergantung kepada bantuan.

Apakah PKH berkontribusi untuk Memerangi Angka Kemiskinan?

Sejak diluncurkan pada tahun 2007, semakin tinggi nilai bantuan PKH, berbanding terbalik dengan angka kemiskinan yang perlahan semakin turun. Secara  tidak langsung PKH turut berkontribusi dalam memerangi kemiskinan di Indonesia melalui upaya pemerintah dalam memperluas jangkauan bantuan. Kini, Indonesia telah berada dalam titik terendah angka kemiskinan dalam sejarah. Kinerja pemerintahan pendahulu hingga sekarang tentu patut diapresiasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun