7. Â Â Â Â Proses penyaluran kepada peserta didik untuk meresapi materi ajar akidah akhlak pada jenjang- jenjang yang lebih tinggi
Pembelajaran akidah akhlak memiliki tiga ruang lingkup yakni akhlak kepada Allah, akhlak kepada diri sendiri, akhlak kepada sesama manusia, akhlak terhadap lingkungan.
Sebuah tujuan dari pembelajaran merupakan asas dalam menyusun dan memilih bahan ajar. Dalam pengembangannya ada dua aspek yang bersifat dasar yakni skup yang berarti ruang lingkup yang relevan dalam mengantarkan pembelajaran terhadap tujuan pembelajaran itu sendiri. Dan  sequence yang artinya tahapan urutan tingkatan bahan ajar (mana bahan ajar yang didulukan dan  mana bahan ajar yang diakhirkan).
Dalam penyusunan bahan ajar terdapat prinsip-prinsip dalam pemilihan bahan ajar diantaranya yaitu prinsip (asas) relevansi, prinsip (asas) konsistensi, dan prinsip kecakapan.Â
Prinsip Relevansi
Relevansi sering juga disebut keterkaitan atau hubungan, yang dimaksud disini adalah materi yang diajarkan oleh guru harus memiliki hubungan dengan materi kurikulum yang telah ditetapkan. Contohnya bilamana materi kurikulum yang tercantum pada SK (Standar Kompetensi) dan KD (Kompetensi Dasar) membahas mengenai fakta dan konsep, maka materi yang diajarkan harus mencakup materi fakta dan konsep pula sehingga tercapai sebuah hubungan antara materi ajar dan kurikulum yang telah ditetapkan. Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â
Prinsip Konsistensi
Kosistensi memiliki arti ketetapan atau keajegan, maksudnya materi pembelajaran harus tepat sesuai kompetensi dasar. Bilamana kompetensi dasar yang harus dikuasai peserta didik itu terdapat 4 unsur maka semuanya harus dikuasai. Contohnya dalam materi akidah akhlak tentang akhlak terpuji dan tercela meliputi menghayati nilai-nilai akhlak terpuji dan tercela, memahami dalil-dalil tentang akhlak terpuji dan tercela, menampilakan perilaku akhlak terpuji dan menjauhi perilaku akhlak tercela, memahami tujuan dan fungsi dari  pembelajaran akhlak terpuji dan akhlak tercela .Sehingga  dimaksudkan materi pembelajaran harus sesuai dan tidak melebihi dari kompetensi dasar yang telah ditetapkan.
Prinsip Kecukupan
Kecukupan materi pelajaran, maksudnya bahan ajar atau materi tidak boleh kurang atau lebih dari ketetapan yang telah tercantum pada standar kompetensi dan kompetensi dasar yang telah dibuat. Materi yang diberikan oleh guru harus sejalan dan searah dengan standar kompetensi dan kompetensi dasar tidak boleh menyeleweng dari itu.Â
Dalam pemilihan bahan ajar guru harus mengerahui kriteria bahan ajar itu yang tercantum pada standar kompetensi serta kompetensi dasar sehingga bahan ajar atau materi yang akan diajarkan benar-benar akan mengoptimalkan proses untuk menciptakan tercapainnya  standar kompetensi dan kompetensi dasar yang ditujukan.