Ketika terjadi perselisihan dan perselisihan rumah tangga, Islam memberikan jalan keluar bagi setiap suami istri untuk memberikan juru damai (Hakam) keluarga untuk menyelesaikan perselisihan dan perselisihan rumah tangga tersebut. Kedua alternatif pilihan di atas berusaha untuk mencegah terjadinya keretakan perkawinan, jika upaya tersebut tidak berhasil maka solusinya adalah perceraian.
Pernikahan adalah ikatan lahir dan batin yang paling suci untuk dijaga. Berbagai langkah harus dilakukan untuk menjaga keutuhan rumah tangga. Namun, tidak menutup kemungkinan semua upaya untuk melestarikannya tidak akan berhasil. Islam dan peraturan hukum menawarkan perceraian sebagai jalan terakhir untuk menyelesaikan masalah.Â
Untuk menghindari perceraian yang sembrono dan tidak wajar, undang-undang dan peraturan mengharuskan perceraian dilakukan di depan sidang pengadilan. Maksud dari kewajiban ini, selain untuk syarat alasan-alasan yang dapat dibuktikan, juga terkait dengan kesucian perkawinan. Jika perkawinan dilakukan dengan niat yang benar, maka kesucian perkawinan juga harus diteruskan.
Review Book
Buku yang berjudul Aneka Masalah Hukum Perdata Islam Di Indonesia karya Prof. Dr. Drs. H. Abdul Manan, S.H,. S.IP,. M.Hum. Buku ini mer
Buku ini merupakan kontribusi penulis dalam menghadirkan beragam masalah perdata yang menjadi kewenangan pengadilan agama di Indonesia.Â
Di antara tema inti dalam buku ini antara lain: Problematika nikah fasid dan hubungannya dengan pembatalan nikah dalam pelaksanaan hukum perkawinan Indonesia, Pengangkatan anak, Properti Bersama, Hukum hibah Wasiat, Hukum waris Islam-studi banding dengan syarat lama dan hukum positif modern, Paradigma baru hukum wakaf, Hukum sedekah, Pengaruh teori receptie dalam perkembangan hukum di Indonesia. Aneka permasalahan tersebut disajikan secara logis dan sistematis dengan memadukan teori dan praktik sehingga mudah diakses oleh para mahasiswa, pencari keadilan, praktisi hukum, dan masyarakat pada umumnya.
Untuk inspirasi yang dapat saya ambil dari nuku ini saya dapat mengetahui permasalahan perdata islam di Indonesia. Buku yang ditulis oleh beliau sangat menginspirasi untuk belajar hukum perdata Indonesia karena tidak monoton dalam penulisan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H