Mohon tunggu...
Deva MuhammadFauzi
Deva MuhammadFauzi Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi cuan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peninjauan tentang Permasalahan Keperdataan Islam di Indonesia

27 Maret 2023   17:11 Diperbarui: 27 Maret 2023   17:26 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dari sisi ini dapat dipahami bahwa perkawinan merupakan langkah awal menuju Pendidikan keluarga, yang pada gilirannya merupakan kumpulan keluarga-keluarga yang membentuk suatu komunitas masyarakat yang badan hukum Islamnya membentuk negara.Dapat dikatakan bahwa pernikahan itu dilakukan menurut aturan agama dan perundang-undangan sudah pasti bahwa keluarga akan lahir baik.

Prinsip prinsip perkawinan menurut kompilasi hukum islam : perkawinan untuk menegakkan hukum allah, ikatan perkawinan untuk selamanya, suami sebagai kepala rumah tangga dan istri sebagai ibu rumah tangga, monogami sebagai prinsip poligami sebagai pengecualian.

Pernikahan yang tidak dicatatkan di PPN

            Pernikahan yang tidak dicatatkan di PPN merupakan nikah sirih, pernikahan yang dilakukan tanpa adanya saksi orang banyak dan pegawai pencatat nikah. Nikah tersebut sah secara agama tetapi tidak dicatatkan di KUA. Apabila seorang warga Indonesia melakukan sebuah perkawinan harus sah secara agama juga secara negara.

            Di negara-negara dengan perkawinan yang tidak tercatat, perkawinan yang dicatatkan memiliki konsekuensi hukum yang berbeda. Salah satu konsekuensi hukum yang paling terlihat menyangkut anak-anak. Kenyataannya, masih banyak anak yang lahir dari perkawinan di luar nikah yang menghadapi diskriminasi dalam pelaksanaan dan perlindungan hak-hak anak, termasuk dalam hubungan hukum keluarga. Hak anak atas layanan sosial dan pendidikan juga berbeda. 

Juga sangat penting bahwa anak-anak yang lahir dari perkawinan yang tidak tercatat memiliki akta kelahiran yang tidak sah.3 Selain itu, ada kemungkinan akibat hukum lain yang terkait dengan hukum waris. Tidak hanya dapat timbul permasalahan mengenai hak waris anak, hak waris pasangan juga tidak dapat timbul secara sah apabila perkawinannya tidak dicatatkan.

            Untuk solusi dari pernikahan yang tidak dicatatkan di PPN maka kedua mempelai harus melakukan isbat nikah untuk melakukan pernikahan ulang. Pernikahan ulang dilakukan supaya pernikahan tersebut sah secara agama maupun negara.

Pentingnya Pencatatan Pernikahan dan Hikmahnya

Bahwa pencatatan perkawinan itu sangat penting. Karena perkawinan yang sah tidak hanya sah menurut peraturan agama, tetapi juga harus sah menurut hukum negara. Menurut undang-undang negara bagian, pernikahan yang sah harus dilaporkan kepada otoritas yang berwenang dan diaktakan. Kesadaran masyarakat untuk menyelenggarakan atau mendaftarkan surat nikah masih lemah. Tingkat kesadaran yang rendah ini tercermin dari kenyataan bahwa perawatan sering tertunda.

Mereka cenderung mengkhawatirkannya hanya jika diperlukan. Lalu apa akibat tidak dicatatkan nikahnya? Perkawinan sah secara agama tetapi dianggap tidak sah menurut hukum negara. Dari sudut pandang negara, pernikahan dianggap tidak sah jika belum dicatatkan oleh Dinas Pendidikan (untuk Muslim) atau Kantor Catatan Penduduk (untuk non-Muslim). Anak hasil perkawinan yang tidak tercatat menurut hukum negara maka hanya mempunyai hubungan hukum perdata dengan ibu dan keluarganya.

Pada saat yang sama, tidak ada hubungan perdata dengan ayahnya. Artinya anak tidak dapat menuntut haknya terhadap bapak. Ada banyak kerugian lain dari tidak mendaftarkan pernikahan. Dalam aturan pengurusan kependudukan lainnya, misalnya, orang yang perkawinannya tidak tercatat jelas mengalami kesulitan dan harus tinggal lama. Nyatanya, dalam kondisi yang semakin ketat, mereka tidak bisa dikerahkan begitu saja

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun