Mohon tunggu...
Deva MuhammadFauzi
Deva MuhammadFauzi Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi cuan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peninjauan tentang Permasalahan Keperdataan Islam di Indonesia

27 Maret 2023   17:11 Diperbarui: 27 Maret 2023   17:26 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketika terjadi perselisihan dan perselisihan rumah tangga, Islam memberikan jalan keluar bagi setiap suami istri untuk memberikan juru damai (Hakam) keluarga untuk menyelesaikan perselisihan dan perselisihan rumah tangga tersebut. Kedua alternatif pilihan di atas berusaha untuk mencegah terjadinya keretakan perkawinan, jika upaya tersebut tidak berhasil maka solusinya adalah perceraian.

Pernikahan adalah ikatan lahir dan batin yang paling suci untuk dijaga. Berbagai langkah harus dilakukan untuk menjaga keutuhan rumah tangga. Namun, tidak menutup kemungkinan semua upaya untuk melestarikannya tidak akan berhasil. Islam dan peraturan hukum menawarkan perceraian sebagai jalan terakhir untuk menyelesaikan masalah. 

Untuk menghindari perceraian yang sembrono dan tidak wajar, undang-undang dan peraturan mengharuskan perceraian dilakukan di depan sidang pengadilan. Maksud dari kewajiban ini, selain untuk syarat alasan-alasan yang dapat dibuktikan, juga terkait dengan kesucian perkawinan. Jika perkawinan dilakukan dengan niat yang benar, maka kesucian perkawinan juga harus diteruskan.

Review Book

Buku yang berjudul Aneka Masalah Hukum Perdata Islam Di Indonesia karya Prof. Dr. Drs. H. Abdul Manan, S.H,. S.IP,. M.Hum. Buku ini mer

Buku ini merupakan kontribusi penulis dalam menghadirkan beragam masalah perdata yang menjadi kewenangan pengadilan agama di Indonesia. 

Di antara tema inti dalam buku ini antara lain: Problematika nikah fasid dan hubungannya dengan pembatalan nikah dalam pelaksanaan hukum perkawinan Indonesia, Pengangkatan anak, Properti Bersama, Hukum hibah Wasiat, Hukum waris Islam-studi banding dengan syarat lama dan hukum positif modern, Paradigma baru hukum wakaf, Hukum sedekah, Pengaruh teori receptie dalam perkembangan hukum di Indonesia. Aneka permasalahan tersebut disajikan secara logis dan sistematis dengan memadukan teori dan praktik sehingga mudah diakses oleh para mahasiswa, pencari keadilan, praktisi hukum, dan masyarakat pada umumnya.

Untuk inspirasi yang dapat saya ambil dari nuku ini saya dapat mengetahui permasalahan perdata islam di Indonesia. Buku yang ditulis oleh beliau sangat menginspirasi untuk belajar hukum perdata Indonesia karena tidak monoton dalam penulisan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun