Mohon tunggu...
Antonio Franky
Antonio Franky Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis

Penulis artikel tentang detektif swasta, film-film detektif, dan pembaca buku-buku detektif swasta.

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Inilah Penyebab Jasa Detektif Swasta Muncul di Indonesia

8 Agustus 2021   00:25 Diperbarui: 8 Agustus 2021   00:44 1081
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ada  beberapa pasangan yang masih mau berbesar hati, memberi maaf pada pasangannya  yang berselingkuh, tapi ada juga pasangan yang tidak bisa menerimanya. Mereka memilih jalan berpisah untuk mengakhiri masalah.

Perpisahan memang selalu membawa kesedihan. Namun jika pasangan Anda selingkuh dan Anda benar-benar tidak bisa menerimanya, jalan terbaik yang harus dilakukan adalah berpisah.

Kalau hubungan yang dijalani hanya sebatas, masih berstatusberpacaran, perpisahan yang harus dilakukan mungkin tidak begitu sulit dan rumit. Cukup dengan menghapus seluruh pesan dan foto-foto kenangan, atau memblokir nomor dan media sosialnya.

Akan lain cerita jika perselingkuhan terjadi pada pasangan yang sudah menikah. Akan ada banyak pertimbangan sebelum memutuskan apa yang akan dilakukan, ada baiknya minta pendapat anggota keluarga atau kerabat yang dianggap lebih bijaksana tentang rencana perpisahan. Sebisa mungkin,usahakan untuk bertemu dengan pengacara secara pribadi agar bisa leluasa mengatakan semua permasalahan yang terjadi.

Pada akhirnya keputusan menerima atau tidaknya pasangan yang berselingkuh kembali ke diri masing-masing. Kalau kamu merasa memberinya kesempatan itu baik, silahkan lakukan. Sementara jika tidak, maka berpisah adalah jalan keluar terakhir.

Bagi sebagian orang yang memutuskan untuk berpisah, membongkar kebohongan pasangan yang berselingkuh, tentu bukan hal yang mudah. Untuk membuktikan pasangan benar-benar berselingkuh dibutuhkan bukti-bukti yang kuat.

Jika memutuskan untuk memilih bercerai, harus ada  bukti kuat dan alasan bahwa antara suami isteri sudah tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri seperti diatur Pasal 39 ayat 2 UUP, berbunyi :

"untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri"

Secara hukum, terdapat alasan-alasan perceraian sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyatakan sebagai berikut:

Salah satu isi pasal alasan Perceraian dapat terjadi adalah, ketika :

-Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun