Mohon tunggu...
Desyfitriana Kurniyanti
Desyfitriana Kurniyanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Ketenangan dalam hidup

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Book Sosiologi Hukum

7 Oktober 2024   23:28 Diperbarui: 8 Oktober 2024   07:34 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Judul Buku: Sosiologi Hukum 

Penulis: Dr. Darmawati H., S.Ag., M.H.I

Kota Terbit: Bone, Sulawesi Selatan

Penerbit: Resota Mediatama

Tahun Terbit: 2023

ISBN: 978-623-99313-4-6

Jumlah Halaman: 185

Reviewer: Desy Fitriana Kurniyanti (222111112/ Hes 5C)

 Sosiologi Hukum adalah cabang ilmu sosiologi yang mempelajari hubungan antara masyarakat dan hukum. Dengan memahami bagaimana hukum mempengaruhi perilaku dan norma sosial, sosiologi hukum menjelaskan bagaimana hukum membentuk masyarakat dan bagaimana masyarakat mempengaruhi pembentukan hukum. Buku ini membahas secara lebih mendalam mengenai sosiologi hukum dimana terdapat dua belas bab yang dibahas mulai dari pengertian, ruang lingkup, tujuan dan manfaat mempelajari sosiologi hukum, sampai pada pembahasan Postmodernisme dalam bidang hukum. 

BAB 1 (Pengertian Sosiologi Hukum, Objek Kajian Sosiologi Hukum, Ruang Lingkup dan Pengaruh Sosiologi Hukum)

Pengertian Sosiologi Hukum 

Sosiologi Hukum terdapat dua istilah ilmu yang menjadi satu, yakni kata “sosiologi” yang memiliki arti ilmu pengetahuan tentang masyarakat, dan “hukum” berarti aturan yang terjadi karenanya penyesuaian terhadap gejala sosial yang ada dalam masyarakat. Secara umum sosiologi hukum adalah suatu ilmu pengetahuan yang empiris analitis sebagai bentuk mendalami tentang hubungan-hubungan yang karena gejala sosial yang terjadi dalam masyarakat. Baik itu dari lembaga hukum, pranata sosial, dan perubahan sosial. Dapat juga diartikan bahwa sosiologi hukum merupakan bagian dari ilmu hukum yang mengkaji hubungan timbal balik atau pengaruh timbal balik antara hukum dan gejala sosial yang dilakukan secara analitis dan empiris. 

Objek Kajian Sosiologi Hukum

Objek yang diteliti sosiologi hukum terbagi menjadi tiga kelompok:

1. Sosiologi Hukum yang berobjekan hukum yang meneliti tentang hukum positif.

2. Sosiologi yang berobjekan para pelaku hukum adalah pengamatan sosiologi hukum yang khusus mengamati para pelaku hukum atau aparat penegak hukum, contoh: jaksa, hakim.

3. Sosiologi yang berobjekan pendapat orang mengenai hukum adalah objek kajian seperti adalah bukan hukum, melainkan pendapat tentang hukum. contoh: bagaimana pengaruh dari perbedaan umur, pendidikan, status masyarakat terhadap tingkat pengetahuan hukum. 

Ruang Lingkup dan Pengaruh Sosiologi Hukum

Ruang lingkup sosiologi hukum mencakup dua hal, yaitu: Dasar-dasar sosial dari hukum, contoh: hukum nasional Indonesia, dasar sosialnya adalah Pancasila, dengan ciri-cirinya gotong-royong, musyawarah-kekeluargaan. Dan efek-efek hukum terhadap gejala-gejala sosial lainnya, contoh: UU Pemilu dan Partai Politik terhadap gejala politik, UU Hak Cipta tahun 1982 terhadap gejala budaya. 

BAB 2 (Kegunaan Sosiologi Hukum, Manfaat Mempelajari Sosiologi Hukum, serta Sejarah Lahirnya Sosiologi Hukum)

Kegunaan Sosiologi Hukum 

Adapun kegunaan Sosiologi Hukum diantaranya: mengetahui dan memahami perkembangan hukum positif (tertulis/tidak tertulis) di dalam negara/masyarakat, mengetahui efektivitas berlakunya hukum positif di dalam masyarakat, mampu menganalisis penerapan hukum di dalam masyarakat, mampu mengkonstruksikan fenomena hukum yang terjadi di masyarakat, serta mampu mempetakan masalah-masalah sosial dalam kaitan dengan penerapan hukum di masyarakat. 

Manfaat Mempelajari Sosiologi Hukum

Dengan mempelajari sosiologi hukum, diharapkan seseorang dapat memiliki kemampuan sebagai berikut: 

1. Memahami hukum dalam konteks sosialnya.

2. Menganalisis tentang efektivitas hukum dalam masyarakat.

3. Mengadakan evaluasi mengenai efektivitas hukum dalam masyarakat. 

Berdasarkan hal tersebut, maka fungsi sosiologi hukum sangat penting sebab menurut pandangan sosiologi hukum yang kontemporer, hukum tidak hanya berfungsi sebagai sarana pengontrol yang konservatif yang berorientasi pada unsur normatif-tekstual, tetapi hukum juga dipakai sebagai sarana untuk merancang masa depan individu dan masyarakat, sesuai dengan fungsi hukum sebagai sarana rekayasa masyarakat (a tool of social engineering). 

Sejarah Lahirnya Sosiologi Hukum

Sosiologi hukum sudah berkembang sejak awal abad ke-20, bahkan sejak akhir abad ke-19 sebenarnya dalam arti perkembangan yang pesat terhadap sosiologi hukum baru terjadi setelah perang dunia kedua pada abad ke-20 tersebut. Sebelumnya masih sangat kuat anggapan bahwa hukum tidak mungkin dapat mengubah kebiasaan dan karenanya sosiologi hukum tidak mendapat perhatian sebagaimana dikemukakan William Graham Summer. 

Setelah munculnya rasial (ciri-ciri fisik ras, suku dan bangsa) yang terjadi sejak perang dunia ke-2 merupakan pemicu bangkitnya lagi gerakan menelaah hukum secara sosiologis. Pada saat itu mulai ada kesadaran bahwa masalah rasial ini mesti diselesaikan secara hukum sehingga memerlukan hukum yang berorientasi pada pandangan dan kesadaran hukum dalam masyarakat. Lahirnya sosiologi hukum dipengaruhi oleh 3 (tiga) disiplin ilmu, yaitu filsafat hukum, ilmu hukum dan sosiologi yang berorientasi di bidang hukum. 

BAB 3 (Sumber-Sumber Hukum)

Sumber hukum dapat dibedakan menjadi dua yaitu: sumber hukum materil dan sumber hukum formil. Sumber hukum materil menurut Sudikno Mertokusumo adalah tempat dari mana materi hukum itu diambil. Sumber hukum materil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan sosial, hubungan kekuatan politik, situasi sosial ekonomi, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalu lintas), perkembangan internasional, keadaan geografis.

 Sedangkan sumber hukum formil, merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum formil itu berlaku. Yang diakui secara umum sebagai sumber hukum formil adalah undang-undang, kebiasaan, perjanjian internasional, yurisprudensi, doktrin dan hukum agama. 

BAB 4 (Fungsi Hukum dalam Masyarakat)

Menurut M. Friedman, Fungsi hukum sebagai berikut: 1. Rekayasa sosial (Social Engineering) as a tool of social engineering (hukum sebagai alat perubahan sosial) artinya hukum berfungsi menciptakan kondisi social yang baru, yaitu dengan peraturan-peraturan hukum yang diciptakan dan dilaksanakan, terjadilah social engineering, terjadilah perubahan social dari keadaan hidup yang serba terbatas menuju kehidupan yang sejahtera atau keadaan hidup yang lebih baik. 

2. Penyelesaian sengketa (dispute settlement) As a tool of justification (hukum sebagai alat mengecek benar tidaknya tingkah laku) yakni hukum sebagai alat untuk mengecek benar tidaknya suatu tingkah laku dengan diketahuinya ciri-ciri kebenaran yang dikehendaki oleh hukum, maka dengan cepat akan terlihat apabila ada sesuatu perbuatan yang menyimpang dari perbuatan itu. 

3. Pengawasan atau pengendalian sosial (Social Control) As a tool of social control (hukum sebagai kontrol sosial) yaitu mengontrol pemikiran dan langkah-langkah kita agar kita selalu terpelihara dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

BAB 5 (Hukum Sebagai Sarana Perubahan Sosial)

Peran hukum dalam proses perubahan sosial terbagi menjadi dua karakteristik. Pertama, hukum berfungsi sebagai alat perubah (bersifat aktif) atau sering disebut sebagai law as a tool of social engineering. 

Kedua, hukum berfungsi sebagai wadah perubahan (bersifat pasif) yakni masyarakat berubah terlebih dahulu, baru hukum datang mengesahkan perubahan itu. Peran hukum dan perilaku hukum dalam perubahan sosial bisa dibilang sangat bergantung pada dua komponen yaitu lembaga yang menegakkannya dan masyarakat sebagai subyek pemberlakuan hukum tersebut. Komponen pertama, lembaga yang menegakkan hukum di Indonesia, seperti halnya di negara-negara demokratis lainnya dibagi ke dalam tiga institusi yaitu pengacara, kepolisian, kejaksaan dan kehakiman. 

Sementara untuk komponen kedua masyarakat, secara jenisnya tentu dapat dipilah ke dalam berbagai stratifikasi sosial, namun secara keseluruhan masyarakat sebagai subyek pemberlakuan hukum memiliki karakeristik yang sama, yaitu selalu berubah-ubah. Perubahan sosial merupakan perubahan yang bersifat fundamental, menyangkut perubahan nilai sosial, pola perilaku, juga menyangkut perubahan institusi sosial, interaksi sosial dan norma-norma sosial.

BAB 6 (Kesadaran Hukum Masyarakat) 

Kesadaran hukum merupakan cara pandang masyarakat terhadap hukum itu, apa yang seharusnya dilakukan terhadap hukum, serta penghormatan terhadap hak-hak orang lain (tenggang rasa) serta toleransi. Kondisi suatu masyarakat terhadap kesadaran hukum dapat kita temukan dalam beberapa parameter antara lain: tinjauan bentuk pelanggaran, tinjauan pelaksanaan hukum, tinjauan dari segi jurnalistik. Kesadaran hukum masyarakat dapat ditingkatkan melalui dua cara yaitu: melalui tindakan (action) dapat dilakukan berupa tindakan drastic, yaitu dengan memperberat ancaman hukuman atau dengan lebih mengetatkan pengawasan dan melalui pendidikan (education) yang dapat dilakukan baik secara formal maupun nonformal.

BAB 7 (Teori-Teori Sosiologi Hukum)

Secara umum terdapat beberapa konsep-konsep dasar sosiologi hukum, yaitu sebagai berikut: pertama Ajaran Emile Durkheim (1858-1917 M) menyatakan bahwa hukum yang cocok adalah yang bersifat memulihkan pada keadaan semula, bersifat restitutif. Kedua, Ajaran Max Weber (1864-1920 M) Max Weber cenderung mengidetikkan hukum dengan eksistensi birokrasi. Ketiga, Ajaran Talcott Persons (1902-1979 M) dengan teori sibernetiknya Parsons melihat arus energi terbesar pada sub system ekonomi dan makin ke bawah makin berkurang. Sebaliknya arus informasi terbanyak pada sub sistem budaya dan makin ke atas makin berkurang.

 Jadi hukum sebagian terletak pada sub sistem budaya dan sebagian lagi pada sub sistem sosial. Keempat, Ajaran Benjamin Cardoso (1870-1938 M) Cardoso menginginkan agar putusan pengadilan senantiasa sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Kelima, Ajaran Soerjono Soekanto yang menjelaskan bahwa sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala social. 

Selanjutnya terdapat Teori Tindakan Sosial dimana tindakan diarahkan pada tujuannya atau memiliki suatu tujuan, tindakan terjadi dalam suatu situasi, di mana beberapa elemennya sudah pasti, sedangkan elemen-elemen lainnya digunakan oleh yang bertindak sebagai alat untuk mencapai tujuan tersebut. Teori Sistem Sosial teori ini melihat bahwa kenyataan social dari suatu perspektif yang sangat luas, tidak terbatas pada tingkat struktur social saja. 

Teori ini berasumsi bahwa setiap elemen (struktur) dalam system sosial adalah fungsional terhadap yang lain. Teori Perubahan Hukum dalam Masyarakat, secara garis besar meliputi: Hukum sebagai Sistem Nilai, Hukum sebagai Institusi, dan Hukum Menyesuaikan Diri dengan Perubahan Masyarakat. 

BAB 8 (Tujuan Hukum)

Terdapat beberapa teori mengenai tujuan hukum diantaranya: pertama, Teori Etis menjadikan etika sebagai fondasi dasar. Dalam teori etis, tujuan dari hukum adalah hanya untuk menegakkan keadilan, dan kemudian menyerahkannya kepada individu atau kelompok yang memiliki hak atas keadilan tersebut. Kedua, Teori Utilities menyatakan tujuan hukum yang paling utama adalah bermanfaat bagi orang banyak. 

Ketiga, Teori Kepastian Hukum (Yuridis) teori ini mempelajari tujuan hukum dari segi normatif, yaitu lebih kepada memberikan perlindungan kepada setiap orang supaya apa yang menjadi haknya tidak bisa diganggu oleh orang lain. 

BAB 9 (Penerapan dan Efektivitas Hukum)

Hukum dalam buku adalah hukum yang paling ideal, jika terjadi jurang perbedaan antara hukum dalam buku dan hukum dalam kenyataan merupakan indikasi adanya persoalan dalam hal penegakan hukumnya. Persoalan tersebut harus dipecahkan dengan menggunakan alat bantu sosiologi hukum.

 “Penegakan hukum” yang dimaksudkan adalah suatu upaya dan proses yang dilakukan dan dipertanggungjawabkan kepada pemerintah dan aparat-aparatnya atau kepada pihak yang didelegasikan. 

Di samping itu, dalam hal-hal tertentu juga dilakukan oleh pihak swasta, profesional, atau masyarakat untuk mewujudkan ide, konsep, dan kaidah hukum tertulis atau tidak tertulis, yang bersifat normatif, dan umumnya abstrak untuk mewujudkan ke dalam fakta-fakta, kasus, dan kenyataan masyarakat setelah sebelumnya dilakukan klasifikasi, kualifikasi, dan interpretasi terhadap fakta dan kaidah hukum tersebut sehingga dapat tercapai dalam kenyataan unsur-unsur keadilan, kepastian hukum, ketertiban, keamanan, dan apa pun lainnya yang menjadi tujuan hukum tersebut.  

Agar suatu hukum itu efektif dan dapat mencapai sasarannya, beberapa elemen dasar dalam hukum haruslah berjalan atau berfungsi dengan baik. Elemen-elemen dasar dari hukum tersebut adalah: 1. Aturan hukum tertulis lengkap dan up to date. 

2. Penegakan hukum harus berjalan dengan baik dan fair. 3. Penegakan hukum harus bekerja dengan sungguh-sungguh, imajinatif dan tidak memihak. 4. Budaya hukum dan kesadaran masyarakat harus mendukung pelaksanaan hukum. 5. Reward/hukuman haruslah efektif, preventif, dan represif. Sucipto Rahardjo mengemukakan unsur-unsur dalam penegakan hukum, yaitu: unsur-unsur undang-undang, unsur penegakan hukum, dan unsur lingkungan. 

BAB 10 (Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum)

 Faktor yang mempengaruhi penegakan hukum diantaranya: pertama, Faktor Hukum (Undang-Undang) itu sendiri. Undang-undang dalam arti material adalah peraturan tertulis yang berlaku umum dan dibuat oleh penguasa pusat maupun daerah yang sah. Kedua, Faktor Sarana atau Fasilitas. Sarana dan atau fasilitas tersebut di antaranya mencakup tenaga manusia yang berpendidikan dan terampil (SDM), organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup, dan seterusnya. Jika hal ini tidak terpenuhi, maka mustahil penegakan hukum akan mencapai tujuannya. Ketiga, Faktor Masyarakat.

 Penegakan hukum berasal dari masyarakat, dan bertujuan untuk mencapai kedamaian di dalam masyarakat. Keempat, Faktor Kebudayaan. Faktor ini sebenarnya bersatu dengan faktor masyarakat, hanya saja sengaja dibedakan karena dalam pembahasannya diketengahkan masalah sistem nilai-nilai yang menjadi inti dari kebudayaan spiritual atau non-material.

BAB 11 (Paham Postmodernisme)

 Menurut bahasa postmodernisme barasal dari dua kata yaitu “Post” yang artinya melampaui, melewati. Sedangkan “Modern” yang berarti hal yang baru. Menurut istilah postmodernisme adalah paham yang melampaui modern. 

Paham postmodernisme merupakan suatu ide baru yang menolak ataupun yang termasuk dari pengembangan suatu ide yang telah ada tentang teori pemikiran masa sebelumnya yaitu paham modernisme yang mencoba untuk memberikan kritikan-kritikan terhadap modernisme yang dianggap telah gagal dan bertanggung jawab terhadap kehancuran martabat manusia, ia merupakan pergeseran ilmu pengetahuan dari ide-ide modern menuju pada suatu ide baru yang di bawa oleh postmodernisme itu sendiri. 

Kenyataannya, munculnya gerakan postmodern itu antara lain, disebabkan banyak fenomena abad modern tidak sesuai dengan prinsip dan pola pikir kaum modernis.  

BAB 12 (Postmodernisme dalam Bidang Hukum) 

Seiring dengan berkembangnya ajaran postmodern berkembang pula ajaran yang baru, bahkan terbaru dalam bidang ilmu hukum, seperti dalam ajaran critical legal studies. Aliran critical legal studies, tersebut sebenarnya merupakan terusan dari ajaran hukum yang pada awal abad ke 20 di mana hukum dipandang sebagai suatu instrumen yang dapat membawa masyarakat mencapai tertib sosial. 

Menurut Munir Fuady aliran critical legal studies adalah suatu aliran yang bersikap anti liberal, antiobyektivisme, antiformalisme, dan antikemapanan dalam teori filsafat hukum, yang dengan dipengaruhi oleh pola pikir postmodern, neo-Marxisme dan realisme hukum, yang secara radikal telah mendobrak paham hukum yang sudah ada sebelumnya, yang menggugat kenetralan dan keobyektifan peran dari hukum, hakim, dan penegak hukum lainnya, terutama dalam hal keberpihakan hukum dan penegak hukum terhadap golongan yang kuat/mayoritas/kaya dalam rangka mempertahankan hegemoninya atau keberpihakan hukum terhadap politik dan ideologi tertentu.

KESIMPULAN 

Buku Sosiologi hukum ini secara keseluruhan adalah buku yang wajib dibaca untuk menambah pengetahuan khususnya dalam hal sosiologi hukum sendiri. Pembahasan yang disajikan sangat lengkap beserta dengan teori-teori yang mendukung pembahasan materi per babnya. Secara singkat sosiologi hukum sendiri merupakan bagian dari ilmu hukum yang mengkaji hubungan timbal balik atau pengaruh timbal balik antara hukum dan gejala sosial yang dilakukan secara analitis dan empiris. 

Objek yang diteliti sosiologi hukum terbagi menjadi tiga kelompok: sosiologi hukum yang berobjekan hukum yang meneliti tentang hukum positif, sosiologi yang berobjekan para pelaku hukum dan sosiologi yang berobjekan pendapat orang mengenai hukum. Adapun ruang lingkup sosiologi hukum mencakup dua hal, yaitu: dasar-dasar sosial dari hukum, efek-efek hukum terhadap gejala-gejala sosial lainnya. Sumber hukum dapat dibedakan menjadi dua yaitu: sumber hukum materil dan sumber hukum formil. 

Tujuan adanya hukum adalah untuk menciptakan keadilan, kebermanfaatan dan kepastian hukum dalam masyarakat. Dari sini penting untuk melakukan upaya penegakan hukum untuk mencapai tujuan tersebut. Dari pembahasan buku ini kita dapat menyimpulkan bahwa sosiologi hukum penting untuk memahami interaksi anatara hukum dan masyarakat, mengenai hukum dalam membentuk masyarakat dan masyarakat dalam mempengaruhi pembentukan hukum. 

Kelebihan Buku: 

1. Adanya latar belakang dalam setiap sub babnya menjadikan pembaca mudah memahami dan menjadi tertarik akan pembahasan materinya.

2. Pembahasan materi lengkap, dan runtut dimulai dari pengertian sosiologi sampai paham postmodernisme.

3. Kejelasan dalam pembahasan materi yang dilengkapi teori teori terdahulu yang relevan dengan materi yang dibahas. 

Kekurangan Buku:

1. Terdapat penulisan paragraf yang berulang dan isinya sama persis seperti di halaman 5 dan 7.

2  Terdapat materi dan halaman yang hilang yaitu pada halaman 28.

3. Terdapat beberapa kata yang kurang jelas dan rumit yang sulit dimengerti artinya oleh pembaca. 

#uinsaidsurakarta2024 #muhammadjulijanto #prodihesfasyauinsaidsurakarta2024

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun