Di samping itu, dalam hal-hal tertentu juga dilakukan oleh pihak swasta, profesional, atau masyarakat untuk mewujudkan ide, konsep, dan kaidah hukum tertulis atau tidak tertulis, yang bersifat normatif, dan umumnya abstrak untuk mewujudkan ke dalam fakta-fakta, kasus, dan kenyataan masyarakat setelah sebelumnya dilakukan klasifikasi, kualifikasi, dan interpretasi terhadap fakta dan kaidah hukum tersebut sehingga dapat tercapai dalam kenyataan unsur-unsur keadilan, kepastian hukum, ketertiban, keamanan, dan apa pun lainnya yang menjadi tujuan hukum tersebut.
Agar suatu hukum itu efektif dan dapat mencapai sasarannya, beberapa elemen dasar dalam hukum haruslah berjalan atau berfungsi dengan baik. Elemen-elemen dasar dari hukum tersebut adalah: 1. Aturan hukum tertulis lengkap dan up to date.
2. Penegakan hukum harus berjalan dengan baik dan fair. 3. Penegakan hukum harus bekerja dengan sungguh-sungguh, imajinatif dan tidak memihak. 4. Budaya hukum dan kesadaran masyarakat harus mendukung pelaksanaan hukum. 5. Reward/hukuman haruslah efektif, preventif, dan represif. Sucipto Rahardjo mengemukakan unsur-unsur dalam penegakan hukum, yaitu: unsur-unsur undang-undang, unsur penegakan hukum, dan unsur lingkungan.
BAB 10 (Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum)
Faktor yang mempengaruhi penegakan hukum diantaranya: pertama, Faktor Hukum (Undang-Undang) itu sendiri. Undang-undang dalam arti material adalah peraturan tertulis yang berlaku umum dan dibuat oleh penguasa pusat maupun daerah yang sah. Kedua, Faktor Sarana atau Fasilitas. Sarana dan atau fasilitas tersebut di antaranya mencakup tenaga manusia yang berpendidikan dan terampil (SDM), organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup, dan seterusnya. Jika hal ini tidak terpenuhi, maka mustahil penegakan hukum akan mencapai tujuannya. Ketiga, Faktor Masyarakat.
Penegakan hukum berasal dari masyarakat, dan bertujuan untuk mencapai kedamaian di dalam masyarakat. Keempat, Faktor Kebudayaan. Faktor ini sebenarnya bersatu dengan faktor masyarakat, hanya saja sengaja dibedakan karena dalam pembahasannya diketengahkan masalah sistem nilai-nilai yang menjadi inti dari kebudayaan spiritual atau non-material.
BAB 11 (Paham Postmodernisme)
Menurut bahasa postmodernisme barasal dari dua kata yaitu “Post” yang artinya melampaui, melewati. Sedangkan “Modern” yang berarti hal yang baru. Menurut istilah postmodernisme adalah paham yang melampaui modern.
Paham postmodernisme merupakan suatu ide baru yang menolak ataupun yang termasuk dari pengembangan suatu ide yang telah ada tentang teori pemikiran masa sebelumnya yaitu paham modernisme yang mencoba untuk memberikan kritikan-kritikan terhadap modernisme yang dianggap telah gagal dan bertanggung jawab terhadap kehancuran martabat manusia, ia merupakan pergeseran ilmu pengetahuan dari ide-ide modern menuju pada suatu ide baru yang di bawa oleh postmodernisme itu sendiri.
Kenyataannya, munculnya gerakan postmodern itu antara lain, disebabkan banyak fenomena abad modern tidak sesuai dengan prinsip dan pola pikir kaum modernis.
BAB 12 (Postmodernisme dalam Bidang Hukum)