Mohon tunggu...
Desyfitriana Kurniyanti
Desyfitriana Kurniyanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Ketenangan dalam hidup

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Book Sosiologi Hukum

7 Oktober 2024   23:28 Diperbarui: 8 Oktober 2024   07:34 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

BAB 7 (Teori-Teori Sosiologi Hukum)

Secara umum terdapat beberapa konsep-konsep dasar sosiologi hukum, yaitu sebagai berikut: pertama Ajaran Emile Durkheim (1858-1917 M) menyatakan bahwa hukum yang cocok adalah yang bersifat memulihkan pada keadaan semula, bersifat restitutif. Kedua, Ajaran Max Weber (1864-1920 M) Max Weber cenderung mengidetikkan hukum dengan eksistensi birokrasi. Ketiga, Ajaran Talcott Persons (1902-1979 M) dengan teori sibernetiknya Parsons melihat arus energi terbesar pada sub system ekonomi dan makin ke bawah makin berkurang. Sebaliknya arus informasi terbanyak pada sub sistem budaya dan makin ke atas makin berkurang.

 Jadi hukum sebagian terletak pada sub sistem budaya dan sebagian lagi pada sub sistem sosial. Keempat, Ajaran Benjamin Cardoso (1870-1938 M) Cardoso menginginkan agar putusan pengadilan senantiasa sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Kelima, Ajaran Soerjono Soekanto yang menjelaskan bahwa sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala social. 

Selanjutnya terdapat Teori Tindakan Sosial dimana tindakan diarahkan pada tujuannya atau memiliki suatu tujuan, tindakan terjadi dalam suatu situasi, di mana beberapa elemennya sudah pasti, sedangkan elemen-elemen lainnya digunakan oleh yang bertindak sebagai alat untuk mencapai tujuan tersebut. Teori Sistem Sosial teori ini melihat bahwa kenyataan social dari suatu perspektif yang sangat luas, tidak terbatas pada tingkat struktur social saja. 

Teori ini berasumsi bahwa setiap elemen (struktur) dalam system sosial adalah fungsional terhadap yang lain. Teori Perubahan Hukum dalam Masyarakat, secara garis besar meliputi: Hukum sebagai Sistem Nilai, Hukum sebagai Institusi, dan Hukum Menyesuaikan Diri dengan Perubahan Masyarakat. 

BAB 8 (Tujuan Hukum)

Terdapat beberapa teori mengenai tujuan hukum diantaranya: pertama, Teori Etis menjadikan etika sebagai fondasi dasar. Dalam teori etis, tujuan dari hukum adalah hanya untuk menegakkan keadilan, dan kemudian menyerahkannya kepada individu atau kelompok yang memiliki hak atas keadilan tersebut. Kedua, Teori Utilities menyatakan tujuan hukum yang paling utama adalah bermanfaat bagi orang banyak. 

Ketiga, Teori Kepastian Hukum (Yuridis) teori ini mempelajari tujuan hukum dari segi normatif, yaitu lebih kepada memberikan perlindungan kepada setiap orang supaya apa yang menjadi haknya tidak bisa diganggu oleh orang lain. 

BAB 9 (Penerapan dan Efektivitas Hukum)

Hukum dalam buku adalah hukum yang paling ideal, jika terjadi jurang perbedaan antara hukum dalam buku dan hukum dalam kenyataan merupakan indikasi adanya persoalan dalam hal penegakan hukumnya. Persoalan tersebut harus dipecahkan dengan menggunakan alat bantu sosiologi hukum.

 “Penegakan hukum” yang dimaksudkan adalah suatu upaya dan proses yang dilakukan dan dipertanggungjawabkan kepada pemerintah dan aparat-aparatnya atau kepada pihak yang didelegasikan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun