Sedangkan sumber hukum formil, merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum formil itu berlaku. Yang diakui secara umum sebagai sumber hukum formil adalah undang-undang, kebiasaan, perjanjian internasional, yurisprudensi, doktrin dan hukum agama.Â
BAB 4 (Fungsi Hukum dalam Masyarakat)
Menurut M. Friedman, Fungsi hukum sebagai berikut: 1. Rekayasa sosial (Social Engineering) as a tool of social engineering (hukum sebagai alat perubahan sosial) artinya hukum berfungsi menciptakan kondisi social yang baru, yaitu dengan peraturan-peraturan hukum yang diciptakan dan dilaksanakan, terjadilah social engineering, terjadilah perubahan social dari keadaan hidup yang serba terbatas menuju kehidupan yang sejahtera atau keadaan hidup yang lebih baik.Â
2. Penyelesaian sengketa (dispute settlement) As a tool of justification (hukum sebagai alat mengecek benar tidaknya tingkah laku) yakni hukum sebagai alat untuk mengecek benar tidaknya suatu tingkah laku dengan diketahuinya ciri-ciri kebenaran yang dikehendaki oleh hukum, maka dengan cepat akan terlihat apabila ada sesuatu perbuatan yang menyimpang dari perbuatan itu.Â
3. Pengawasan atau pengendalian sosial (Social Control) As a tool of social control (hukum sebagai kontrol sosial) yaitu mengontrol pemikiran dan langkah-langkah kita agar kita selalu terpelihara dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
BAB 5 (Hukum Sebagai Sarana Perubahan Sosial)
Peran hukum dalam proses perubahan sosial terbagi menjadi dua karakteristik. Pertama, hukum berfungsi sebagai alat perubah (bersifat aktif) atau sering disebut sebagai law as a tool of social engineering.Â
Kedua, hukum berfungsi sebagai wadah perubahan (bersifat pasif) yakni masyarakat berubah terlebih dahulu, baru hukum datang mengesahkan perubahan itu. Peran hukum dan perilaku hukum dalam perubahan sosial bisa dibilang sangat bergantung pada dua komponen yaitu lembaga yang menegakkannya dan masyarakat sebagai subyek pemberlakuan hukum tersebut. Komponen pertama, lembaga yang menegakkan hukum di Indonesia, seperti halnya di negara-negara demokratis lainnya dibagi ke dalam tiga institusi yaitu pengacara, kepolisian, kejaksaan dan kehakiman.Â
Sementara untuk komponen kedua masyarakat, secara jenisnya tentu dapat dipilah ke dalam berbagai stratifikasi sosial, namun secara keseluruhan masyarakat sebagai subyek pemberlakuan hukum memiliki karakeristik yang sama, yaitu selalu berubah-ubah. Perubahan sosial merupakan perubahan yang bersifat fundamental, menyangkut perubahan nilai sosial, pola perilaku, juga menyangkut perubahan institusi sosial, interaksi sosial dan norma-norma sosial.
BAB 6 (Kesadaran Hukum Masyarakat)Â
Kesadaran hukum merupakan cara pandang masyarakat terhadap hukum itu, apa yang seharusnya dilakukan terhadap hukum, serta penghormatan terhadap hak-hak orang lain (tenggang rasa) serta toleransi. Kondisi suatu masyarakat terhadap kesadaran hukum dapat kita temukan dalam beberapa parameter antara lain: tinjauan bentuk pelanggaran, tinjauan pelaksanaan hukum, tinjauan dari segi jurnalistik. Kesadaran hukum masyarakat dapat ditingkatkan melalui dua cara yaitu: melalui tindakan (action) dapat dilakukan berupa tindakan drastic, yaitu dengan memperberat ancaman hukuman atau dengan lebih mengetatkan pengawasan dan melalui pendidikan (education) yang dapat dilakukan baik secara formal maupun nonformal.