Seiring dengan berkembangnya ajaran postmodern berkembang pula ajaran yang baru, bahkan terbaru dalam bidang ilmu hukum, seperti dalam ajaran critical legal studies. Aliran critical legal studies, tersebut sebenarnya merupakan terusan dari ajaran hukum yang pada awal abad ke 20 di mana hukum dipandang sebagai suatu instrumen yang dapat membawa masyarakat mencapai tertib sosial.Â
Menurut Munir Fuady aliran critical legal studies adalah suatu aliran yang bersikap anti liberal, antiobyektivisme, antiformalisme, dan antikemapanan dalam teori filsafat hukum, yang dengan dipengaruhi oleh pola pikir postmodern, neo-Marxisme dan realisme hukum, yang secara radikal telah mendobrak paham hukum yang sudah ada sebelumnya, yang menggugat kenetralan dan keobyektifan peran dari hukum, hakim, dan penegak hukum lainnya, terutama dalam hal keberpihakan hukum dan penegak hukum terhadap golongan yang kuat/mayoritas/kaya dalam rangka mempertahankan hegemoninya atau keberpihakan hukum terhadap politik dan ideologi tertentu.
KESIMPULANÂ
Buku Sosiologi hukum ini secara keseluruhan adalah buku yang wajib dibaca untuk menambah pengetahuan khususnya dalam hal sosiologi hukum sendiri. Pembahasan yang disajikan sangat lengkap beserta dengan teori-teori yang mendukung pembahasan materi per babnya. Secara singkat sosiologi hukum sendiri merupakan bagian dari ilmu hukum yang mengkaji hubungan timbal balik atau pengaruh timbal balik antara hukum dan gejala sosial yang dilakukan secara analitis dan empiris.Â
Objek yang diteliti sosiologi hukum terbagi menjadi tiga kelompok: sosiologi hukum yang berobjekan hukum yang meneliti tentang hukum positif, sosiologi yang berobjekan para pelaku hukum dan sosiologi yang berobjekan pendapat orang mengenai hukum. Adapun ruang lingkup sosiologi hukum mencakup dua hal, yaitu: dasar-dasar sosial dari hukum, efek-efek hukum terhadap gejala-gejala sosial lainnya. Sumber hukum dapat dibedakan menjadi dua yaitu: sumber hukum materil dan sumber hukum formil.Â
Tujuan adanya hukum adalah untuk menciptakan keadilan, kebermanfaatan dan kepastian hukum dalam masyarakat. Dari sini penting untuk melakukan upaya penegakan hukum untuk mencapai tujuan tersebut. Dari pembahasan buku ini kita dapat menyimpulkan bahwa sosiologi hukum penting untuk memahami interaksi anatara hukum dan masyarakat, mengenai hukum dalam membentuk masyarakat dan masyarakat dalam mempengaruhi pembentukan hukum.Â
Kelebihan Buku:Â
1. Adanya latar belakang dalam setiap sub babnya menjadikan pembaca mudah memahami dan menjadi tertarik akan pembahasan materinya.
2. Pembahasan materi lengkap, dan runtut dimulai dari pengertian sosiologi sampai paham postmodernisme.
3. Kejelasan dalam pembahasan materi yang dilengkapi teori teori terdahulu yang relevan dengan materi yang dibahas.Â
Kekurangan Buku: