Sosiologi Hukum terdapat dua istilah ilmu yang menjadi satu, yakni kata “sosiologi” yang memiliki arti ilmu pengetahuan tentang masyarakat, dan “hukum” berarti aturan yang terjadi karenanya penyesuaian terhadap gejala sosial yang ada dalam masyarakat. Secara umum sosiologi hukum adalah suatu ilmu pengetahuan yang empiris analitis sebagai bentuk mendalami tentang hubungan-hubungan yang karena gejala sosial yang terjadi dalam masyarakat. Baik itu dari lembaga hukum, pranata sosial, dan perubahan sosial. Dapat juga diartikan bahwa sosiologi hukum merupakan bagian dari ilmu hukum yang mengkaji hubungan timbal balik atau pengaruh timbal balik antara hukum dan gejala sosial yang dilakukan secara analitis dan empiris.
Objek Kajian Sosiologi Hukum
Objek yang diteliti sosiologi hukum terbagi menjadi tiga kelompok:
1. Sosiologi Hukum yang berobjekan hukum yang meneliti tentang hukum positif.
2. Sosiologi yang berobjekan para pelaku hukum adalah pengamatan sosiologi hukum yang khusus mengamati para pelaku hukum atau aparat penegak hukum, contoh: jaksa, hakim.
3. Sosiologi yang berobjekan pendapat orang mengenai hukum adalah objek kajian seperti adalah bukan hukum, melainkan pendapat tentang hukum. contoh: bagaimana pengaruh dari perbedaan umur, pendidikan, status masyarakat terhadap tingkat pengetahuan hukum.
Ruang Lingkup dan Pengaruh Sosiologi Hukum
Ruang lingkup sosiologi hukum mencakup dua hal, yaitu: Dasar-dasar sosial dari hukum, contoh: hukum nasional Indonesia, dasar sosialnya adalah Pancasila, dengan ciri-cirinya gotong-royong, musyawarah-kekeluargaan. Dan efek-efek hukum terhadap gejala-gejala sosial lainnya, contoh: UU Pemilu dan Partai Politik terhadap gejala politik, UU Hak Cipta tahun 1982 terhadap gejala budaya.
BAB 2 (Kegunaan Sosiologi Hukum, Manfaat Mempelajari Sosiologi Hukum, serta Sejarah Lahirnya Sosiologi Hukum)
Kegunaan Sosiologi Hukum
Adapun kegunaan Sosiologi Hukum diantaranya: mengetahui dan memahami perkembangan hukum positif (tertulis/tidak tertulis) di dalam negara/masyarakat, mengetahui efektivitas berlakunya hukum positif di dalam masyarakat, mampu menganalisis penerapan hukum di dalam masyarakat, mampu mengkonstruksikan fenomena hukum yang terjadi di masyarakat, serta mampu mempetakan masalah-masalah sosial dalam kaitan dengan penerapan hukum di masyarakat.