Mohon tunggu...
Desyfitriana Kurniyanti
Desyfitriana Kurniyanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Ketenangan dalam hidup

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Book Sosiologi Hukum

7 Oktober 2024   23:28 Diperbarui: 8 Oktober 2024   07:34 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Manfaat Mempelajari Sosiologi Hukum

Dengan mempelajari sosiologi hukum, diharapkan seseorang dapat memiliki kemampuan sebagai berikut: 

1. Memahami hukum dalam konteks sosialnya.

2. Menganalisis tentang efektivitas hukum dalam masyarakat.

3. Mengadakan evaluasi mengenai efektivitas hukum dalam masyarakat. 

Berdasarkan hal tersebut, maka fungsi sosiologi hukum sangat penting sebab menurut pandangan sosiologi hukum yang kontemporer, hukum tidak hanya berfungsi sebagai sarana pengontrol yang konservatif yang berorientasi pada unsur normatif-tekstual, tetapi hukum juga dipakai sebagai sarana untuk merancang masa depan individu dan masyarakat, sesuai dengan fungsi hukum sebagai sarana rekayasa masyarakat (a tool of social engineering). 

Sejarah Lahirnya Sosiologi Hukum

Sosiologi hukum sudah berkembang sejak awal abad ke-20, bahkan sejak akhir abad ke-19 sebenarnya dalam arti perkembangan yang pesat terhadap sosiologi hukum baru terjadi setelah perang dunia kedua pada abad ke-20 tersebut. Sebelumnya masih sangat kuat anggapan bahwa hukum tidak mungkin dapat mengubah kebiasaan dan karenanya sosiologi hukum tidak mendapat perhatian sebagaimana dikemukakan William Graham Summer. 

Setelah munculnya rasial (ciri-ciri fisik ras, suku dan bangsa) yang terjadi sejak perang dunia ke-2 merupakan pemicu bangkitnya lagi gerakan menelaah hukum secara sosiologis. Pada saat itu mulai ada kesadaran bahwa masalah rasial ini mesti diselesaikan secara hukum sehingga memerlukan hukum yang berorientasi pada pandangan dan kesadaran hukum dalam masyarakat. Lahirnya sosiologi hukum dipengaruhi oleh 3 (tiga) disiplin ilmu, yaitu filsafat hukum, ilmu hukum dan sosiologi yang berorientasi di bidang hukum. 

BAB 3 (Sumber-Sumber Hukum)

Sumber hukum dapat dibedakan menjadi dua yaitu: sumber hukum materil dan sumber hukum formil. Sumber hukum materil menurut Sudikno Mertokusumo adalah tempat dari mana materi hukum itu diambil. Sumber hukum materil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan sosial, hubungan kekuatan politik, situasi sosial ekonomi, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalu lintas), perkembangan internasional, keadaan geografis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun