Dalam kehidupan bermasyarakat, ada peraturan berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan kesepakatan bersama. Hukum dibuat dengan tujuan mengatur dan menjaga ketertiban, keadilan sehingga kekacauan yang ada bisa terkendali atau dapat dicegah. Setiap negara pasti memiliki peraturan hukum, Peraturan hukum berbeda-beda pada setiap Negara, termasuk negara Indonesia memiliki Peraturan-Nya sendiri yang ada di Negara-nya.
Hukum di setiap negara merupakan peraturan yang secara adat, resmi dianggap mengikat dan diresmikan oleh penguasa negara atau pemerintah. Ada banyak sekali hukum di Indonesia, Undang-Undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, sampai peraturan daerah. Jika ada warga negara Indonesia yang tidak mematuhi hukum-hukum tersebut, maka akan dikenakan sanksi, bisa berupa penjara atau membayar denda. Sebelum masuk ke Hukum Bisnis kita wajib mengetauhi apa itu "HUKUM" ??
Pengertian Hukum
Hukum adalah undang-undang yang dibuat dan ditegakkan melalui lembaga sosial atau pemerintah untuk mengatur perilaku masyarakat. Hukum yang ditegakkan oleh negara dapat dibuat oleh legislatif kelompok atau oleh seorang legislator tunggal, yang menghasilkan undang-undang. Penciptaan hukum itu sendiri dapat dipengaruhi oleh konstitusi, tertulis atau diam-diam, dan hak-hak yang dikodekan di dalamnya. Sistem hukum juga sangat bervariasi di setiap negara. Â Hukum membentuk politik, ekonomi, sejarah, dan masyarakat dalam berbagai cara dan berfungsi sebagai mediator hubungan antar manusia.
Tujuan Hukum
Hukum dibuat bukan semata - mata memaksa masyarakat akan tetapi hukum dibuat untuk  melindungi agar tidak terjadi kekacauan di dalam masyarakat. Selain itu, tujuan hukum adalah menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, tidak mengadili dan menjatuhi hukuman terhadap setiap pelanggaran hukum terhadap dirinya. Namun tiap perkara, harus diselesaikan melalui proses pengadilan dengan perantaraan hakim. Beberapa tujuan hukum yaitu :
- Kaidah hukum memiliki tujuan untuk melindungi kepentingan manusia dari bahaya yang mengancam.
- Mendatangkan kemakmuran bagi masyarakat.
- Menjamin adanya kebahagian sebanyak-banyaknya pada semua orang.
- Menjadi sarana dalam mewujudkan keadilan sosial secara lahir dan batin.
- Mengatur hubungan antara sesama manusia agar tercipta ketertiban dan diharapkan bisa mencegah terjadinya konflik di antara manusia.
- Hukum melindungi kepentingan manusia baik secara individu ataupun kelompok.
- Hukum memiliki tujuan untuk mewujudkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya untuk semua orang.
- Hukum menjadi sarana untuk memelihara dan menjamin ketertiban.
Demi menjaga peraturan hukum dapat berlangsung terus dan diterima masyarakat maka harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan asas keadilan.
Adapun macam-macam hukum dapat dikelompokkan dalam jenis-jenis hukum sebagai berikut:
- Hukum berdasarkan Bentuknya: Hukum tertulis dan Hukum tidak tertulis.
- Hukum berdasarkan Wilayah berlakunya: Hukum local, Hukum nasional dan Hukum Internasional.
- Hukum berdasarkan Fungsinya: Hukum Materil dan Hukum Formal.
- Hukum berdasarkan Waktunya: Ius Constitutum, Ius Constituendum, Lex naturalis/ Hukum Alam.
- Hukum berdasarkan Isinya: Hukum Publik, Hukum Antar waktu dan Hukum Private. Hukum Publik sendiri dibagi menjadi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana dan Hukum Acara. Sedangkan Hukum Privat dibagi menjadi Hukum Pribadi, Hukum Keluarga, Hukum Kekayaan, dan Hukum Waris.
- Hukum berdasarkan Pribadi: Hukum satu golongan, Hukum semua golongan dan Hukum Antar golongan.
- Hukum Berdasarkan Wujudnya: Hukum Obyektif dan Hukum Subyektif.
- Hukum Berdasarkan Sifatnya: Hukum yang memaksa dan Hukum yang mengatur.
APA SAJA SUMBER HUKUM BISNIS ?
Hukum bisnis tentunya tak muncul tiba-tiba. Ada sumber-sumber yang digunakan untuk menyusunnya. Di Indonesia, ada dua sumber hukum yang dipakai, yakni sumber hukum formil dan sumber hukum materiil.
1. Sumber hukum formil biasanya berkaitan dengan prosedur dan cara pembentukan. Secara langsung, sumber ini juga membantu pembentukan hukum. Adapun jenis-jenisnya mencakup undang-undang (termasuk UUD 1945), keputusan presiden, peraturan pemerintah, dan peraturan daerah. Selain itu, traktat yang mencakup perjanjian antarnegara dalam beberapa bentuk, yurisprudensi (putusan hakim), dan doktrin ahli hukum masuk ke sumber hukum formil.
2. Sumber hukum materil, Bagaimana dengan sumber hukum materiil? Pada sumber hukum ini, ada beberapa faktor yang membantu pembentukan isi hukumnya, antara lain sosial-ekonomi, agama, serta tata hukum yang datang dari negara lain.
Baik sumber hukum formil dan materiil digunakan untuk menghasilkan hukum bisnis. Sebagai contoh, berikut sumber hukum bisnis secara formil yang diperoleh dari undang undang:
- Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Kumpulan undang-undang di dalamnya mengatur hubungan atas kebendaan maupun antara badan hukum dan perorangan. Aturan jual beli, penyewaan, dan pinjaman juga masuk ke sumber hukum ini.
- Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Di dalamnya terdapat undang-undang yang mengatur tindakan pidana dalam bisnis, misalnya pencurian dan penipuan.
- Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD). Ialah aturan persoalan perdagangan yang belum diatur dalam KUHPerdata.
Selain sumber hukum, prinsip berpengaruh juga pada kekuatan hukum bisnis yang Anda pelajari.Â
APA SAJA PRINSIP HUKUM BISNIS ?Â
Setidaknya ada lima prinsip umum yang terdapat dalam hukum bisnis, antara lain:
1. Prinsip otonomi. Pelaku bisnis otonom sadar akan kewajiban yang mereka lakukan. Anda yang sudah mendalami prinsip otonomi tak akan langsung mengikuti norma atau nilai yang ada kecuali kalau sudah tahu ada kebaikan dan dampak positif di dalamnya;
2. Prinsip kejujuran. Kejujuran adalah poin penting dalam berbisnis. Jadi rasanya bukan hal aneh kalau sifat ini menjadi prinsip hukum bisnis. Dengan memegang teguh kejujuran, Anda akan mudah mendapatkan kepercayaan dari pelanggan maupun klien;
3. Prinsip keadilan. Prinsip keadilan menuntut Anda memperlakukan setiap orang sesuai aturan, objektif, dan bertanggung jawab. Selain itu, keadilan juga dapat berarti tak ada pihak yang dirugikan atau diabaikan kepentingannya,
4. Prinsip saling menguntungkan. Pernah dengar simbiosis mutualisme? Dalam berbisnis, Anda juga harus menanamkan prinsip tersebut supaya semua pihak yang terlibat dapat diuntungkan dan mampu melahirkan win-win situation.
5. Prinsip integritas moral. Prinsip terakhir yang dapat menolong Anda mengaplikasikan hukum bisnis adalah prinsip integritas moral. Sesuai namanya, prinsip ini yang menjaga bisnis Anda berjalan baik dengan reputasi yang bagus.
APA SAJA CONTOH PENERAPAN HUKUM BISNIS?
Supaya Anda bisa memahami penerapan hukum bisnis, Ada beberapa contoh penerapan hukum bisnis, sebagai berikut :
Contoh di bidang perkreditan, Perkreditan adalah hal umum di dunia bisnis, tetapi Anda harus mengikuti prosedur supaya tahap pengajuannya lancar. Perkreditan dibagi menjadi beberapa jenis dan hukum bisnis sangat dibutuhkan untuk menentukan jumlah pinjaman hingga bunga yang dikenakan.
Contoh di sektor ikatan bisnis, Ikatan dalam dunia bisnis umumnya memakai KUH Perdata sebagai landasannya. Terdapat tiga sumber di dalamnya, antara lain sumber perikatan dari perjanjian, perikatan dari perundang-undangan, dan perikatan non-perjanjian.
Contoh di hukum perjanjian, Fungsi dan manfaat hukum bisnis sangat terasa saat Anda mengurus kontrak atau perjanjian. Keduanya mengandung pasal-pasal dan sejumlah poin dengan dasar hukum yang harus diikuti. Jadi kalau sampai tak mempelajari hukum bisnis, Anda bisa terjebak banyak masalah.
APA SAJA TUJUAN DAN FUNGSI DARI HUKUM BISNIS ?
Untuk tujuannya saja meliputi:
- Menjamin fungsi keamanan mekanisme pasar agar lancar dan efisien;
- Melindungi macam-macam usaha, dari yang skalanya kecil hingga besar;
- Membantu perbaikan sistem keuangan dan perbankan;
- Memberikan proteksi kepada pelaku di bidang ekonomi;
- Mewujudkan bisnis aman dan adil untuk seluruh pelaku bisnis.
- Sementara fungsi hukum bisnis mencakup:
- Dapat dijadikan sumber informasi yang bermanfaat bagi pelaku bisnis;
- Membantu menjelaskan hak dan kewajiban dalam praktik bisnis, sehingga Anda bisa menyiapkan dan mengelolanya dengan baik;
- Mewujudkan watak serta perilaku yang baik kepada pelaku bisnis agar mereka dapat beraktivitas secara adil, wajar, dan jujur.
APA SAJA ASAS- ASAS HUKUM BISNIS ?
- Asas kontrak (perjanjian) itu sendiri yang menjadi sumber hukum utama, dimana masing-masing pihak terikat untuk tunduk kepada kontrak yang telah disepakati. (kontrak yg dibuat diberlakukan sama dgn UU)
- Asas kebebasan berkontrak, dimana para pihak bebas untuk membuat dan menentukan isi dari kontrak yang mereka sepakati.
APA SAJA RUANG LINGKUP HUKUM BISNIS ?
Ruang Lingkup Hukum Bisnis, Secara garis besar yang merupakan ruang lingkup dari hukum bisnis, antara lain sebagai berikut :
- Kontrak bisnis
- Bentuk-bentuk badan usaha (PT, CV, Firma)
- Perusahaan go publik dan pasar modal
- Jual beli perusahaan
- Penanaman modal/investasi (PAM/PMDN)
- Likuidasi
- Perkreditan dan pembiayaan
- Jaminan hutang
- Surat-surat berharga
- Ketenagakerjaan/perburuhan
- Hak Kekayaan Intelektual, yaitu Hak Paten (UU No. 14 tahun 2001, Hak Merek UU No. 15 tahun 2001, Hak Cipta (UU No. 1 19 tahun 2002), Perlindungan Varietas Tanaman (UU No. 29 tahun 2000), Rahasia Dagang (UU No. 30 tahun 2000 ), Desain Industri, (UU No. 31 tahun 2000), dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (UU No. 32 tahun 2000).
- Larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
- Perlindungan konsumen (UU No.8/1999)
- Keagenan dan distribusi
- Asuransi (UU No. 2/1992)
- Perpajakan
- Penyelesaian sengketa bisnis
- Bisnis internasional
- Hukum pengangkutan (dart, laut, udara)
- Alih Teknologi -- perlu perlindungan dan jaminan kepastian hukum bagi pemilik teknologi maupun pengguna teknologi seperti mengenai bentuk dan cara pengalihan teknologi asing ke dalam negeri.
- Hukum perindustrian/industri pengolahan.
- Hukum Kegiatan perusahan multinasional (ekspor -- inport)
- Hukum Kegiatan Pertambangan
- Hukum Perbankan (UU No. 10/1998) dan surat-surat berharga
- Hukum Real estate/perumahan/bangunan
- Hukum Perjanjian internasional/perdagangan internasional.
- Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (UU No. 15 tahun 2002)
APA SAJA YANG TERMASUK DALAM SUBJEK DAN OBJEK HUKUM BISNIS ?Â
Selanjutnya ada Subjek dan Objek Hukum. Subjek Hukum dalam  dunia  hukum  adalah perkataan  orang  (Person)  berarti  pembawa  hak,  yaitu sesuatu  yang  mempunyai  hak  dan  kewajiban  dan  disebut  subjek  hukum. Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Subjek Hukum dibagi atas 2 bagian, yaitu :
1. Manusia (orang)
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. (termasuk anak dalam kandungan (umur lebih dari 2 minggu dianggap telah lahir meskipun belum lahir, bilamana juga kepentingan si anak menghendaki). Contoh untuk kepentingan warisan.
2. Badan Hukum
Menurut Pasal 1653 KUHPerdata badan hokum adalah perhimpunan orang-orang yang diakui oleh undang-undang atau yang diadakan oleh kekuasaan umum dan yang didirikan untuk xuatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan" Demikian juga dengan Subjek Hukum Bisnis, yaitu : Demikian juga dengan Subjek Hukum Bisnis, yaitu :
- Hukum Perseroan Terbatas
- Hukum Tentang BUMD, BUMN
- Hukum Tentang Yayasan
- Hukum Tentang Koperasi
- Hukum Tentang Firma, CV, Perseroan Perdata
Sedangkan Objek Hukum, Objek  hukum adalah segala  sesuatu yang  berguna bagi  subjek  hukum  dandapat  menjadi  objek  suatu  perhubungan  hukum.  Biasanya  Objek  yang dimaksud adalah "benda" Menurut KUH perdata Benda adalah; segala barang dan hak --hak yang dapat dimiliki orang.
Menurut KUHP Perdata benda dibagi menjadi 2 yaitu :
1. Benda berwujud ( segala sesuatu dapta diraba oleh pancaindera seperti;rumah, buku dan lain-lain).
2. Benda tidak berwujud (segala macam hak, seperti hak cipta, hak merek dan lain sebagainya).
APA SAJA YANG TERMASUK KE DALAM UNSUR HUKUM BISNIS ?
Beberapa unsur hukum yaitu:
- Hukum adalah peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu pergaulan di masyarakat.
- Peraturan dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib
- Peraturan bersifat memaksa
- Sanksi terhadap pelanggaran yang dibuat adalah tegas.
APA SAJA YANG TERMASUK DALAM BIDANG -- BIDANG HUKUM BISNIS ?
Bidang-bidang Hukum Hukum dibagi ke dalam beberapa bidang, hukum pidana atau hukum publik, hukum perdata atau hukum pribadi, hukum tata negara, hukum internasional, hukum adat, dan hukum lingkungan. Berikut adalah penjelasan dari masing-masing bidang hukum.
1. Hukum Pidana
Hukum pidana adalah peraturan yang menentukan perbuatan apa saja yang tidak boleh dilanggar dan termasuk dalam tindak pidana. Hukum pidana juga mengatur sanksi apa saja yang bisa dijatuhkan jika melanggar hukum pidana. Hukum pidana merupakan bagian dari hukum yang berlaku di suatu negara. Hukum pidana bukanlah mengadakan norma sendiri, namun sudah ada pada norma lain. Hukum pidana bersumber pada hukum tertulis dan tidak tertulis. Indonesia belum memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Maka dari itu, Indonesia masih memberlakukan hukum pidana yang merupakan warisan dari pemerintah kolonial.
Sistematika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah, Buku I tentang ketentuan umum, Buku II tentang kejahatan, Buku III tentang pelanggaran. Hukuman yang bisa dijatuhkan kepada pelanggar hukum pidana yaitu:
a. hukuman mati
Hukuman mati ini tidak berlaku di negara-negara yang menghapuskan hukuman mati seperti negara Belanda. Indonesia sendiri masih memberlakukan hukuman mati meskipun masih banyak pro dan kontra terkait hukuman ini.
b. hukuman penjara
Hukuman penjara dibedakan menjadi hukuman penjara seumur hidup dan penjara sementara. Hukuman penjara paling sedikit 1 tahun dan maksimal 20 tahun. terpidana harus tinggal di dalam penjara selama masa hukuman dan wajib melakukan pekerjaan yang telah ditentukan.
c. hukuman denda
Terpidana boleh memilih apakah ingin membayar denda atau menggantinya dengan hukuman kurungan. Hukuman kurungan ini tidak seberat hukuman penjara. Hukuman kurungan dijatuhkan jika pelanggaran yang dilakukan tidak terlalu berat. hukuman kurungan ini paling maksimal 6 bulan lamanya.
d. hukuman tutupan
Hukuman tutupan dijatuhkan berdasarkan alasan politik pada orang-orang yang telah melakukan kejahatan. Hukuman tutupan ini adalah hukuman penambahan pidana.2. Hukum Perdata
Hukum perdata adalah peraturan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dengan badan hukum. Istilah hukum perdata pertama kali dikenal dalam bahasa Belanda, bahkan sumber hukum Hukum Keperdataan Jilid Ketiga. Hukum Perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis. Pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang sangat sempurna. Hukum privat ini berlaku di Perancis dan dimuat dalam dua kodifikasi. Ketika Perancis menguasai Belanda, kedua hukum kodifikasi itu juga diberlakukan di Belanda, bahkan masih digunakan ketika 24 tahun pasca kemerdekaan Belanda. Setelah itu, Belanda mulai menyusun kitab Undang-Undang untuk hukum perdata.
Kitab Undang-undang Hukum perdata tersusun atas bab:
- Tentang orang, bab ini mengatur hukum tentang manusia sendiri dan kekeluargaan.
- Tentang kebendaan, bab ini mengatur segala hal yang memiliki hubungan dengan hukum benda dan warisan.
- Tentang perikatan, bab ini mengatur segala hak dan kewajiban antara orang dengan orang, dengan badan hukum dan pihak-pihak tertentu.
- Tentang pembuktian, bab ini mengatur segala alat pembuktian dan akibat hukumnya.
3. Hukum Tata Negara
Hukum tata negara adalah hukum hubungan tertentu, yang muncul dalam perjalanan sejarah dan diatur oleh hukum yang disebut negara. Jadi, hukum tata negara berhubungan dengan negara. Dalam hukum internasional, negara merupakan subjek hukum internasional. Dalam hukum privat, negara adalah badan hukum yang tunduk pada hukum. Sebuah negara yang independen dalam hubungan eksternal, diatur oleh hukum yang secara hukum mengatur hubungan satu sama lain.
Hukum tata negara adalah hukum utama yang membentuk kantor pemerintahan, memberikan kekuasaan, dan mengatur hubungan dengan warga negara. Ini adalah ciri hukum tata negara yang mengatur hubungan dengan melibatkan pemerintah. Terutama hubungan antara berbagai lembaga pemerintah. Hubungan dengan warga negara cenderung dalam bidang hukum administrasi, kecuali jika kita berbicara tentang alokasi alat kekuasaan kepada warga negara. tidak semua negara memiliki konstitusi. Namun, negara yang tidak mempunyai konstitusi biasanya memiliki jus commune atau yang disebut dengan hukum tanah air. Hukum tanah air berisi tentang sejumlah peraturan imperatif dan konsensus. Peraturan tersebut meliputi aturan hukum adat, konvensi, hukum hakim, dan norma internasional.
4. Hukum Internasional
Hukum internasional adalah hukum yang mengatur segala aktivitas berskala internasional. Hukum internasional pada awalnya hanya diartikan sebagai aturan dalam hubungan antarnegara. Namun, dalam perkembangannya, hubungan internasional semakin kompleks. Selain itu, hukum internasional juga mengatur struktur dan perilaku dari organisasi internasional, perusahaan multinasional dan individu. Hukum internasional bisa dirumuskan sebagai kumpulan hukum yang terdiri dari peraturan yang mengikat negara-negara.
Hukum internasional memiliki beberapa bentuk perwujudan dan pola perkembangannya. Ada hukum internasional regional, hukum yang berlaku sebatas daerah lingkungan berlakunya, seperti Hukum internasional Amerika -- Amerika Latin. Selain itu juga mengatur konsep perlindungan kekayaan hayati laut. Sedangkan hukum internasional khusus adalah kaidah yang berlaku khusus untuk negara-negara tertentu seperti konvensi Eropa mengenai HAM.
Hukum internasional merupakan hukum yang berdasarkan pikiran masyarakat internasional yang terdiri dari sejumlah negara yang memiliki kedaulatan dan kemerdekaan. yang dimaksud adalah negara yang berdiri sendiri atau tidak berada di bawah kekuasaan negara lain. Hukum internasional memiliki subjek hukum yang meliputi negara, organisasi internasional dan individu.
5. Hukum Adat
Hukum adat adalah hukum yang tidak tertulis. Hal ini karena tidak ada aturan hukum yang tercatat. Contoh hukum adat adalah peraturan menteri, ia tidak mendapat lagi kepercayaang dari mayoritas DPR dan harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Aturan seperti itu tidak tertulis dalam undang-undang, namun hal itu merupakan aturan yang umum. Tidak ada kewajiban hukum bagi menteri ini untuk pengunduran dirinya, namun, keharusan ini merupakan hal yang biasa dalam politik nasional.
karakteristik dari hukum adat adalah aturan itu diturunkan secara lisan dari generasi ke generasi selanjutnya, atau turun temurun. Hukum adat bisa mencakup berbagai bidang misalnya, hak dan kewajiban perkawinan, warisan, hubungan antara masyarakat, kepemilikan, dan lain-lain. Beberapa contoh hukum adat yang diberlakukan di beberapa negara adalah hak bertetangga dan devolusi. Secara yuridis, hukum adat adalah hukum atau aturan yang merupakan hasil dari praktek adat tradisional dari waktu ke waktu. Dengan demikian, hal itu menjadi sebuah sumber hukum. Hal ini diakui oleh pengadilan dan bisa melengkapi undang-undang, asalkan, hukum adat tersebut tidak bertentangan dengan hukum lainnya.
6. Hukum Lingkungan
Hukum lingkungan adalah hukum yang mengatur pola lingkungan dan semua perangkatnya, selain itu hukum lingkungan juga mengatur kondisi bersama manusia yang berada dalam pengaruh lingkungan tersebut. Hukum lingkungan adalah disiplin ilmu yang mencakup aspek tata lingkungan, perlindungan lingkungan, kesehatan lingkungan, kesehatan manusia, tata ruang, otonomi daerah, aspek sektoral, internasionalisasi lingkungan hidup dan penegakkan hukum. Hukum lingkungan di Negara Indonesia diatur dalam Undang-Undang No 32 tahun 2009. Undang-Undang No 32 ini juga mengatur tentang melestarikan lingkungan serta mencegah kerusakan lingkungan.
MENGAPA HUKUM BISNIS SANGAT DIPERLUKAN ?
Berdasarkan hal diatas hukum bisnis sangatlah penting dikarenakan " Hukum " digunakan sebagai alat pengatur bisnis tersebut. Hukum bisnis juga memiliki undang undang didalamnya yang sudah diatur. Selain itu juga hukum bisnis memiliki hukuman atau sanksi bagi yang melanggar.
BAGAIMANA HUKUM BISNIS BISA DIJALANKAN DENGAN BAIK ?Â
Agar hukum bisnis dapat berjalan dengan baik, maka masyarakat Indonesia wajib mematuhi hukum- hukum yang sudah ada dan tidak melanggar peraturan tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H