Mohon tunggu...
Destavia Pristi andayana
Destavia Pristi andayana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Fakultas Ekonomi dan Bisnis ( S1 Manajamen)

NIM : 43122010160 Program Studi : Ekonomi dan Bisnis Dosen Pengampu : Appolo, Prof. Dr.M.Si.Ak Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengantar Hukum Bisinis

14 April 2023   01:08 Diperbarui: 14 April 2023   01:14 358
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ruang Lingkup Hukum Bisnis, Secara garis besar yang merupakan ruang lingkup dari hukum bisnis, antara lain sebagai berikut :

  • Kontrak bisnis
  • Bentuk-bentuk badan usaha (PT, CV, Firma)
  • Perusahaan go publik dan pasar modal
  • Jual beli perusahaan
  • Penanaman modal/investasi (PAM/PMDN)
  • Likuidasi
  • Perkreditan dan pembiayaan
  • Jaminan hutang
  • Surat-surat berharga
  • Ketenagakerjaan/perburuhan
  • Hak Kekayaan Intelektual, yaitu Hak Paten (UU No. 14 tahun 2001, Hak Merek UU No. 15 tahun 2001, Hak Cipta (UU No. 1 19 tahun 2002), Perlindungan Varietas Tanaman (UU No. 29 tahun 2000), Rahasia Dagang (UU No. 30 tahun 2000 ), Desain Industri, (UU No. 31 tahun 2000), dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (UU No. 32 tahun 2000).
  • Larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
  • Perlindungan konsumen (UU No.8/1999)
  • Keagenan dan distribusi
  • Asuransi (UU No. 2/1992)
  • Perpajakan
  • Penyelesaian sengketa bisnis
  • Bisnis internasional
  • Hukum pengangkutan (dart, laut, udara)
  • Alih Teknologi -- perlu perlindungan dan jaminan kepastian hukum bagi pemilik teknologi maupun pengguna teknologi seperti mengenai bentuk dan cara pengalihan teknologi asing ke dalam negeri.
  • Hukum perindustrian/industri pengolahan.
  • Hukum Kegiatan perusahan multinasional (ekspor -- inport)
  • Hukum Kegiatan Pertambangan
  • Hukum Perbankan (UU No. 10/1998) dan surat-surat berharga
  • Hukum Real estate/perumahan/bangunan
  • Hukum Perjanjian internasional/perdagangan internasional.
  • Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (UU No. 15 tahun 2002)


APA SAJA YANG TERMASUK DALAM SUBJEK DAN OBJEK HUKUM BISNIS ? 

Selanjutnya ada Subjek dan Objek Hukum. Subjek Hukum dalam  dunia   hukum  adalah perkataan  orang  (Person)  berarti  pembawa  hak,  yaitu sesuatu   yang   mempunyai   hak   dan   kewajiban   dan   disebut   subjek   hukum. Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Subjek Hukum dibagi atas 2 bagian, yaitu :

1. Manusia (orang)

Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. (termasuk anak dalam kandungan (umur lebih dari 2 minggu dianggap telah lahir meskipun belum lahir, bilamana juga kepentingan si anak menghendaki). Contoh untuk kepentingan warisan.

2. Badan Hukum

Menurut Pasal 1653 KUHPerdata badan hokum adalah perhimpunan orang-orang yang diakui oleh undang-undang atau yang diadakan oleh kekuasaan umum dan yang didirikan untuk xuatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan" Demikian juga dengan Subjek Hukum Bisnis, yaitu : Demikian juga dengan Subjek Hukum Bisnis, yaitu :

  • Hukum Perseroan Terbatas
  • Hukum Tentang BUMD, BUMN
  • Hukum Tentang Yayasan
  • Hukum Tentang Koperasi
  • Hukum Tentang Firma, CV, Perseroan Perdata

Sedangkan Objek Hukum, Objek  hukum adalah segala  sesuatu yang  berguna bagi  subjek  hukum  dandapat   menjadi   objek   suatu   perhubungan   hukum.   Biasanya   Objek   yang dimaksud adalah "benda" Menurut KUH perdata Benda adalah; segala barang dan hak --hak yang dapat dimiliki orang.

Menurut KUHP Perdata benda dibagi menjadi 2 yaitu :

1. Benda berwujud ( segala sesuatu dapta diraba oleh pancaindera seperti;rumah, buku dan lain-lain).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun