Mohon tunggu...
Destavia Pristi andayana
Destavia Pristi andayana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Fakultas Ekonomi dan Bisnis ( S1 Manajamen)

NIM : 43122010160 Program Studi : Ekonomi dan Bisnis Dosen Pengampu : Appolo, Prof. Dr.M.Si.Ak Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengantar Hukum Bisinis

14 April 2023   01:08 Diperbarui: 14 April 2023   01:14 358
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam kehidupan bermasyarakat, ada peraturan berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan kesepakatan bersama. Hukum dibuat dengan tujuan mengatur dan menjaga ketertiban, keadilan sehingga kekacauan yang ada bisa terkendali atau dapat dicegah. Setiap negara pasti memiliki peraturan hukum, Peraturan hukum berbeda-beda pada setiap Negara, termasuk negara Indonesia memiliki Peraturan-Nya sendiri yang ada di Negara-nya.

Hukum di setiap negara merupakan peraturan yang secara adat, resmi dianggap mengikat dan diresmikan oleh penguasa negara atau pemerintah. Ada banyak sekali hukum di Indonesia, Undang-Undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, sampai peraturan daerah. Jika ada warga negara Indonesia yang tidak mematuhi hukum-hukum tersebut, maka akan dikenakan sanksi, bisa berupa penjara atau membayar denda. Sebelum masuk ke Hukum Bisnis kita wajib mengetauhi apa itu "HUKUM" ??


Pengertian Hukum

Hukum adalah undang-undang yang dibuat dan ditegakkan melalui lembaga sosial atau pemerintah untuk mengatur perilaku masyarakat. Hukum yang ditegakkan oleh negara dapat dibuat oleh legislatif kelompok atau oleh seorang legislator tunggal, yang menghasilkan undang-undang. Penciptaan hukum itu sendiri dapat dipengaruhi oleh konstitusi, tertulis atau diam-diam, dan hak-hak yang dikodekan di dalamnya. Sistem hukum juga sangat bervariasi di setiap negara.  Hukum membentuk politik, ekonomi, sejarah, dan masyarakat dalam berbagai cara dan berfungsi sebagai mediator hubungan antar manusia.

Tujuan Hukum

Hukum dibuat bukan semata - mata memaksa masyarakat akan tetapi hukum dibuat untuk  melindungi agar tidak terjadi kekacauan di dalam masyarakat. Selain itu, tujuan hukum adalah menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, tidak mengadili dan menjatuhi hukuman terhadap setiap pelanggaran hukum terhadap dirinya. Namun tiap perkara, harus diselesaikan melalui proses pengadilan dengan perantaraan hakim. Beberapa tujuan hukum yaitu :

  • Kaidah hukum memiliki tujuan untuk melindungi kepentingan manusia dari bahaya yang mengancam.
  • Mendatangkan kemakmuran bagi masyarakat.
  • Menjamin adanya kebahagian sebanyak-banyaknya pada semua orang.
  • Menjadi sarana dalam mewujudkan keadilan sosial secara lahir dan batin.
  • Mengatur hubungan antara sesama manusia agar tercipta ketertiban dan diharapkan bisa mencegah terjadinya konflik di antara manusia.
  • Hukum melindungi kepentingan manusia baik secara individu ataupun kelompok.
  • Hukum memiliki tujuan untuk mewujudkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya untuk semua orang.
  • Hukum menjadi sarana untuk memelihara dan menjamin ketertiban.

Demi menjaga peraturan hukum dapat berlangsung terus dan diterima masyarakat maka harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan asas keadilan.

Adapun macam-macam hukum dapat dikelompokkan dalam jenis-jenis hukum sebagai berikut:

  • Hukum berdasarkan Bentuknya: Hukum tertulis dan Hukum tidak tertulis.
  • Hukum berdasarkan Wilayah berlakunya: Hukum local, Hukum nasional dan Hukum Internasional.
  • Hukum berdasarkan Fungsinya: Hukum Materil dan Hukum Formal.
  • Hukum berdasarkan Waktunya: Ius Constitutum, Ius Constituendum, Lex naturalis/ Hukum Alam.
  • Hukum berdasarkan Isinya: Hukum Publik, Hukum Antar waktu dan Hukum Private. Hukum Publik sendiri dibagi menjadi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana dan Hukum Acara. Sedangkan Hukum Privat dibagi menjadi Hukum Pribadi, Hukum Keluarga, Hukum Kekayaan, dan Hukum Waris.
  • Hukum berdasarkan Pribadi: Hukum satu golongan, Hukum semua golongan dan Hukum Antar golongan.
  • Hukum Berdasarkan Wujudnya: Hukum Obyektif dan Hukum Subyektif.
  • Hukum Berdasarkan Sifatnya: Hukum yang memaksa dan Hukum yang mengatur.

APA SAJA SUMBER HUKUM BISNIS ?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun