Ruang Lingkup Hukum Bisnis, Secara garis besar yang merupakan ruang lingkup dari hukum bisnis, antara lain sebagai berikut :
- Kontrak bisnis
- Bentuk-bentuk badan usaha (PT, CV, Firma)
- Perusahaan go publik dan pasar modal
- Jual beli perusahaan
- Penanaman modal/investasi (PAM/PMDN)
- Likuidasi
- Perkreditan dan pembiayaan
- Jaminan hutang
- Surat-surat berharga
- Ketenagakerjaan/perburuhan
- Hak Kekayaan Intelektual, yaitu Hak Paten (UU No. 14 tahun 2001, Hak Merek UU No. 15 tahun 2001, Hak Cipta (UU No. 1 19 tahun 2002), Perlindungan Varietas Tanaman (UU No. 29 tahun 2000), Rahasia Dagang (UU No. 30 tahun 2000 ), Desain Industri, (UU No. 31 tahun 2000), dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (UU No. 32 tahun 2000).
- Larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
- Perlindungan konsumen (UU No.8/1999)
- Keagenan dan distribusi
- Asuransi (UU No. 2/1992)
- Perpajakan
- Penyelesaian sengketa bisnis
- Bisnis internasional
- Hukum pengangkutan (dart, laut, udara)
- Alih Teknologi -- perlu perlindungan dan jaminan kepastian hukum bagi pemilik teknologi maupun pengguna teknologi seperti mengenai bentuk dan cara pengalihan teknologi asing ke dalam negeri.
- Hukum perindustrian/industri pengolahan.
- Hukum Kegiatan perusahan multinasional (ekspor -- inport)
- Hukum Kegiatan Pertambangan
- Hukum Perbankan (UU No. 10/1998) dan surat-surat berharga
- Hukum Real estate/perumahan/bangunan
- Hukum Perjanjian internasional/perdagangan internasional.
- Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (UU No. 15 tahun 2002)
APA SAJA YANG TERMASUK DALAM SUBJEK DAN OBJEK HUKUM BISNIS ?Â
Selanjutnya ada Subjek dan Objek Hukum. Subjek Hukum dalam  dunia  hukum  adalah perkataan  orang  (Person)  berarti  pembawa  hak,  yaitu sesuatu  yang  mempunyai  hak  dan  kewajiban  dan  disebut  subjek  hukum. Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Subjek Hukum dibagi atas 2 bagian, yaitu :
1. Manusia (orang)
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. (termasuk anak dalam kandungan (umur lebih dari 2 minggu dianggap telah lahir meskipun belum lahir, bilamana juga kepentingan si anak menghendaki). Contoh untuk kepentingan warisan.
2. Badan Hukum
Menurut Pasal 1653 KUHPerdata badan hokum adalah perhimpunan orang-orang yang diakui oleh undang-undang atau yang diadakan oleh kekuasaan umum dan yang didirikan untuk xuatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan" Demikian juga dengan Subjek Hukum Bisnis, yaitu : Demikian juga dengan Subjek Hukum Bisnis, yaitu :
- Hukum Perseroan Terbatas
- Hukum Tentang BUMD, BUMN
- Hukum Tentang Yayasan
- Hukum Tentang Koperasi
- Hukum Tentang Firma, CV, Perseroan Perdata
Sedangkan Objek Hukum, Objek  hukum adalah segala  sesuatu yang  berguna bagi  subjek  hukum  dandapat  menjadi  objek  suatu  perhubungan  hukum.  Biasanya  Objek  yang dimaksud adalah "benda" Menurut KUH perdata Benda adalah; segala barang dan hak --hak yang dapat dimiliki orang.
Menurut KUHP Perdata benda dibagi menjadi 2 yaitu :
1. Benda berwujud ( segala sesuatu dapta diraba oleh pancaindera seperti;rumah, buku dan lain-lain).