Mohon tunggu...
Destavia Pristi andayana
Destavia Pristi andayana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Fakultas Ekonomi dan Bisnis ( S1 Manajamen)

NIM : 43122010160 Program Studi : Ekonomi dan Bisnis Dosen Pengampu : Appolo, Prof. Dr.M.Si.Ak Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengantar Hukum Bisinis

14 April 2023   01:08 Diperbarui: 14 April 2023   01:14 358
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum bisnis tentunya tak muncul tiba-tiba. Ada sumber-sumber yang digunakan untuk menyusunnya. Di Indonesia, ada dua sumber hukum yang dipakai, yakni sumber hukum formil dan sumber hukum materiil.

1. Sumber hukum formil biasanya berkaitan dengan prosedur dan cara pembentukan. Secara langsung, sumber ini juga membantu pembentukan hukum. Adapun jenis-jenisnya mencakup undang-undang (termasuk UUD 1945), keputusan presiden, peraturan pemerintah, dan peraturan daerah. Selain itu, traktat yang mencakup perjanjian antarnegara dalam beberapa bentuk, yurisprudensi (putusan hakim), dan doktrin ahli hukum masuk ke sumber hukum formil.

2. Sumber hukum materil, Bagaimana dengan sumber hukum materiil? Pada sumber hukum ini, ada beberapa faktor yang membantu pembentukan isi hukumnya, antara lain sosial-ekonomi, agama, serta tata hukum yang datang dari negara lain.

Baik sumber hukum formil dan materiil digunakan untuk menghasilkan hukum bisnis. Sebagai contoh, berikut sumber hukum bisnis secara formil yang diperoleh dari undang undang:

  • Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Kumpulan undang-undang di dalamnya mengatur hubungan atas kebendaan maupun antara badan hukum dan perorangan. Aturan jual beli, penyewaan, dan pinjaman juga masuk ke sumber hukum ini.
  • Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Di dalamnya terdapat undang-undang yang mengatur tindakan pidana dalam bisnis, misalnya pencurian dan penipuan.
  • Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD). Ialah aturan persoalan perdagangan yang belum diatur dalam KUHPerdata.

Selain sumber hukum, prinsip berpengaruh juga pada kekuatan hukum bisnis yang Anda pelajari. 

APA SAJA PRINSIP HUKUM BISNIS ? 

Setidaknya ada lima prinsip umum yang terdapat dalam hukum bisnis, antara lain:

1. Prinsip otonomi. Pelaku bisnis otonom sadar akan kewajiban yang mereka lakukan. Anda yang sudah mendalami prinsip otonomi tak akan langsung mengikuti norma atau nilai yang ada kecuali kalau sudah tahu ada kebaikan dan dampak positif di dalamnya;

2. Prinsip kejujuran. Kejujuran adalah poin penting dalam berbisnis. Jadi rasanya bukan hal aneh kalau sifat ini menjadi prinsip hukum bisnis. Dengan memegang teguh kejujuran, Anda akan mudah mendapatkan kepercayaan dari pelanggan maupun klien;

3. Prinsip keadilan. Prinsip keadilan menuntut Anda memperlakukan setiap orang sesuai aturan, objektif, dan bertanggung jawab. Selain itu, keadilan juga dapat berarti tak ada pihak yang dirugikan atau diabaikan kepentingannya,

4. Prinsip saling menguntungkan. Pernah dengar simbiosis mutualisme? Dalam berbisnis, Anda juga harus menanamkan prinsip tersebut supaya semua pihak yang terlibat dapat diuntungkan dan mampu melahirkan win-win situation.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun