Mohon tunggu...
DESSY FIRWANTI NIM (121221114)
DESSY FIRWANTI NIM (121221114) Mohon Tunggu... Mahasiswa - jurusan S1 Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitan Dian Nusantara - Mata Kuliah Akuntansi Perpajakkan - Dosen Pengampu : Prof. Dr, Apollo, M. Si.Ak

jurusan S1 Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitan Dian Nusantara - Mata Kuliah Akuntansi Perpajakkan - Dosen Pengampu : Prof. Dr, Apollo, M. Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Memahami dan Menjelaskan Akuntansi Pajak PPn dan PPnBM - kuis 08

9 Juni 2024   23:29 Diperbarui: 15 Juni 2024   23:54 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengusaha harus mencatat dan melaporkan jumlah PPN yang dapat dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang diajukan kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Jumlah PPN yang dapat dikreditkan ini kemudian dikurangkan dari jumlah PPN yang terutang atas penjualan barang atau jasa yang dilakukan oleh pengusaha.

  • Pengembalian PPN yang Tidak Dapat Dikreditkan:

Jika jumlah PPN yang dapat dikreditkan melebihi jumlah PPN yang terutang, kelebihan tersebut dapat dijadikan sebagai kredit pajak untuk masa pajak berikutnya atau dikembalikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Namun, terdapat batasan dan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pengembalian PPN yang tidak dapat dikreditkan.

  • Pentingnya Pengkreditan Pajak Masukan:

Pengkreditan pajak masukan memungkinkan pengusaha untuk mengurangkan beban pajak yang harus mereka bayarkan kepada pemerintah, sehingga dapat meningkatkan arus kas perusahaan.

Ini juga membantu mencegah efek penerapan PPN ganda, di mana PPN dikenakan pada setiap tahapan produksi dan distribusi, yang dapat menyebabkan kenaikan harga akhir bagi konsumen.

  • Kepatuhan dan Pengendalian Internal:

Pengusaha harus memastikan kepatuhan terhadap persyaratan dan prosedur perpajakan yang berlaku untuk memastikan pengkreditan pajak masukan yang tepat.

Pengendalian internal yang baik diperlukan untuk memantau dan merekonsiliasi catatan pajak masukan dengan pembelian yang dilakukan untuk memastikan ketepatan dan keakuratan pengkreditan.

Contoh kasus 1

CV. Surya Kencana merupakan Badan Usaha Milik Muhammadiyah (BUMM) Pimpinan Cabang Muhammadiyah Balong. Usaha ini didirikan pada tanggal 21 Mei 2001 yang bergerak di bidang retail. Sasaran pasar yang di tuju adalah masyarakat Balong dan sekitarnya. Lokasi usaha berada di pinggir jalan raya, memudahkan masyarakat untuk menjangkaunya.Surya Kencana Baru pada tanggal 29 September 2016 Surya Kencana Balong secara resmi terdaftar sebagai CV. Swalayan Surya Balong sudah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) Pajak pertambahan nilai terutang perusahaan diketahui mengalami peningkatan setiap bulannya, dalam hal ini di karenakan Swalayan Surya Balong ketika melakukan pembelian yaitu kepada PKP (Pengusaha Kena Pajak) dan NON PKP. Pada tahun 2022 CV Swalayan Surya Balon melakuka tax planning dengan melakukan pembelian barang hanya ke PKP. Tax Planning dihitung hanya ke pembelian BKP atau pembelian kepada PKP (Pengusaha Kena Pajak) karena pembelian Non BKP atau pembelian dari Non PKP tidak dapat digunakan sebagai pajak masukan atau pengurang PPN.

Ppn terhutang cv. Surya Kencana pada tahun 2020 sebelum melakukan tax planning sebesar Rp 104. 845.951. setelah dilakukannya tax planning dengan cara membeli barang kepada PKP saja yaitu sebesar Rp 50.669.966

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun