Mohon tunggu...
Desi Sommaliagustina
Desi Sommaliagustina Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Ilmu Hukum Universitas Dharma Andalas, Padang

Sebelum memperbaiki orang lain lebih baik memperbaiki diri kita dahulu |ORCID:0000-0002-2929-9320|ResearcherID: GQA-6551-2022|Garuda ID:869947|

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kekerasan di Sekolah: Luka Mendalam di Balik Seragam

8 Oktober 2024   17:30 Diperbarui: 9 Oktober 2024   17:00 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Upaya Pencegahan Kekerasan oleh Satuan Pendidikan (Sumber: kemdikbud.go.id)


Pasal 80 (2) UU No. 35 Tahun 2014
"Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)"


Namun demikian, dalam praktiknya, penerapan hukum terhadap kasus kekerasan di sekolah masih seringkali menghadapi berbagai kendala. Beberapa di antaranya adalah:

  • Kurangnya kesadaran hukum: Banyak pihak, termasuk orang tua, guru, dan siswa, belum sepenuhnya memahami pentingnya melaporkan kasus kekerasan dan perlindungan hukum yang tersedia.
  • Stigma sosial: Korban kekerasan seringkali takut untuk melapor karena takut dianggap lemah atau malu.
  • Proses hukum yang panjang dan rumit: Proses hukum yang panjang dan rumit membuat banyak korban enggan untuk melanjutkan kasus.
  • Minimnya sanksi yang efektif: Sanksi yang diberikan kepada pelaku kekerasan seringkali dianggap terlalu ringan sehingga tidak memberikan efek jera.

Untuk mengatasi masalah kekerasan di sekolah, diperlukan upaya yang komprehensif dan berkelanjutan, antara lain:

  • Peningkatan kesadaran: Melalui kampanye dan edukasi, masyarakat perlu diberikan pemahaman yang lebih baik tentang kekerasan terhadap anak, tanda-tanda kekerasan, serta cara melaporkan dan mencegahnya.
  • Penguatan peran sekolah: Sekolah harus menciptakan lingkungan yang aman dan inklusif, serta memiliki mekanisme pelaporan dan penanganan kasus kekerasan yang jelas.
  • Peningkatan kualitas guru: Guru perlu diberikan pelatihan khusus untuk mengenali tanda-tanda kekerasan, melakukan intervensi dini, dan menciptakan iklim kelas yang positif.
  • Peningkatan penegakan hukum: Aparat penegak hukum perlu lebih proaktif dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak dan memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku.
  • Peran aktif keluarga: Orang tua perlu memperhatikan tanda-tanda perubahan perilaku anak dan memberikan dukungan yang dibutuhkan.

Mari bersama-sama menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan bebas dari kekerasan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun