Pasal 80 (2) UU No. 35 Tahun 2014
"Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)"
Namun demikian, dalam praktiknya, penerapan hukum terhadap kasus kekerasan di sekolah masih seringkali menghadapi berbagai kendala. Beberapa di antaranya adalah:
- Kurangnya kesadaran hukum: Banyak pihak, termasuk orang tua, guru, dan siswa, belum sepenuhnya memahami pentingnya melaporkan kasus kekerasan dan perlindungan hukum yang tersedia.
- Stigma sosial: Korban kekerasan seringkali takut untuk melapor karena takut dianggap lemah atau malu.
- Proses hukum yang panjang dan rumit: Proses hukum yang panjang dan rumit membuat banyak korban enggan untuk melanjutkan kasus.
- Minimnya sanksi yang efektif: Sanksi yang diberikan kepada pelaku kekerasan seringkali dianggap terlalu ringan sehingga tidak memberikan efek jera.
Untuk mengatasi masalah kekerasan di sekolah, diperlukan upaya yang komprehensif dan berkelanjutan, antara lain:
- Peningkatan kesadaran: Melalui kampanye dan edukasi, masyarakat perlu diberikan pemahaman yang lebih baik tentang kekerasan terhadap anak, tanda-tanda kekerasan, serta cara melaporkan dan mencegahnya.
- Penguatan peran sekolah: Sekolah harus menciptakan lingkungan yang aman dan inklusif, serta memiliki mekanisme pelaporan dan penanganan kasus kekerasan yang jelas.
- Peningkatan kualitas guru: Guru perlu diberikan pelatihan khusus untuk mengenali tanda-tanda kekerasan, melakukan intervensi dini, dan menciptakan iklim kelas yang positif.
- Peningkatan penegakan hukum: Aparat penegak hukum perlu lebih proaktif dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak dan memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku.
- Peran aktif keluarga: Orang tua perlu memperhatikan tanda-tanda perubahan perilaku anak dan memberikan dukungan yang dibutuhkan.
Mari bersama-sama menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan bebas dari kekerasan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H