Mohon tunggu...
Desi Fitriyah
Desi Fitriyah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Ekonomi syariah

Selanjutnya

Tutup

Money

SDM dalam Kesehatan

6 Maret 2018   03:31 Diperbarui: 6 Maret 2018   03:39 4166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

b.Peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga kesehatan

c.Pengembangan jaminan kesehatan bagi penduduk miskin

d.Peningkatan sosialisasi kesehatan lingkungan dan pola hidup sehat

e.Peningkatan pendidikan kesehatan pada masyarakat seak usia dini

f.Pemerataan dan peningkatan kualitas fasilitas kesehatan dasar.

E. Peraturan SDM Kesehatan

Dalam SDM Kesehatan berlaku UU, peraturan tidak tertulis dan  etika profesi yaitu :

a.TH 1963 : Depkes berwenang mengatur, mengarahkan,mengawasi tenaga kesehatan.

b.PP NO 37 TH 1964 : semua tenaga kesehatan harus mendaftar ke depkes GBHN 1999-2004.

c.TAP MPR NO 4 TH 1999

d.UU NO 23  tentang kesehatan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun