Mohon tunggu...
Desi Fitriyah
Desi Fitriyah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Ekonomi syariah

Selanjutnya

Tutup

Money

SDM dalam Kesehatan

6 Maret 2018   03:31 Diperbarui: 6 Maret 2018   03:39 4166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

SDM atau tenaga kesehatan adalah semua orang yang bekerja secara aktif dan profesional di bidang kesehatan, berpendidikan formal kesehatan atau tidak, yang untuk jenis tertentu memerlukan upaya kesehatan.SDM Kesehatan juga merupakan tenaga kesehatan profesi termasuk tenaga kesehatan strategis dan tenaga kesehatan non profesi serta tenaga pendukung/penunjang kesehatan yang terlibat dan bekerja serta mengabdikan dirinya seperti dalam upaya dan manajemen kesehatan.

SDM dalam kesehatan mempunyai berbagai keahlian sesuai dengan profesi masing-masing seperti dokter, perawat, bidan, tenaga kesehatan masyarakat, fisioterapis, apoteker, analis farmasi dan sebagainya yang mempunyai pendidikan atau keahlian khusus untuk melakukan pekerjaan tertentu yang berhubungan dengan jiwa dan fisik manusia, serta lingkungannya 

hambatan situasi sumber daya kesehatan sebagai berikut :

1.        Ketenagaan

     Tenaga kesehatan merupakan bagian terpenting didalam peningkatan pelayanan kesehatan, peningkatan kualitas harus menjadi prioritas utama mengingat tenaga kesehatan saat ini belum sepenuhnya berpendidikan D-III serta S-1 sedangkan yang berpendidikan SPK serta sederajat minim terhadap pelatihan tehnis, hal ini juga berkaitan dengan globalisasi dunia dan persaingan terhadap kualitas ketenagaan harus menjadi pemicu.

2. Pembiayaan Kesehatan

     Pembiayaan terhadap pelayanan kesehatan menjadi salah satu faktor utama didalam peningkatan pelayanan kesehatan, baik untuk belanja modal maupun belanja barang.

3. Sarana Kesehatan Dasar

Komponen lain di dalam sumber daya kesehatan yang paling penting adalah ketersedian sarana kesehatan yang cukup secara jumlah/kuantitas dan kualitas bangunan yang menggambarkan unit sarana pelayanan kesehatan yang bermutu baik bangunan utama, pendukung dan sanitasi kesehatan lingkungan.

A. Tatanan SDM dalam Kesehatan

Dalam SKN ( Sistem Kesehatan Nasional ) terdapat subsistem SDM Kesehatan yang merupakan tatanan yang menghimpun bentuk dan cara penyelenggaraan upaya pengembangan dan pemberdayaan SDM Kesehatan, yang meliputi upaya perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, serta pembinaan dan pengawasan SDM Kesehatan untuk mendukung penyelenggaraan pembangunan kesehatan guna mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Jadi tatanan SDM dalam kesehatan antara lain :

1.        Upaya Perencanaan SDM Kesehatan

Penyusunan rencana kebutuhan SDM Kesehatan dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan SDM Kesehatan yang diutamakan, baik dalam upaya kesehatan primer maupun upaya kesehatan sekunder serta tersier. 

2. Upaya Pengadaan SDM Kesehatan

Upaya pengadaan SDM Kesehatan adalah dengan melaksanakan pendidikan dan pelatihan SDM Kesehatan. Pemerintah dengan melibatkan organisasi profesi dan masyarakat menetapkan standar kompetensi dan standar pendidikan yang berlaku secara nasional. Pemerintah bertanggungjawab mengatur pendirian institusi pendidikan dan pembukaan program pendidikan tenaga kesehatan yang dibutuhkan dalam pembangunan kesehatan.

3. Upaya Pendayagunaan SDM Kesehatan

Pemerintah Pusat bekerjasama dengan Pemerintah Daerah melakukan upaya penempatan tenaga kesehatan yang ditujukan untuk mencapai pemerataan yang berkeadilan dalam pembangunan kesehatan. Dalam rangka penempatan tenaga kesehatan untuk kepentingan pelayanan publik dan pemerataan, pemerintah melakukan berbagai pengaturan untuk memberikan imbalan material atau non material kepada tenaga kesehatan untuk bekerja di bidang tugas atau daerah yang tidak diminati, seperti daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, pulau-pulau terluar dan terdepan, serta daerah bencana dan rawan konflik.

4. Upaya Pembinaan dan Pengawasan SDM Kesehatan

Pembinaan penyelenggaraan pengembangan dan pemberdayaan SDM Kesehatan di berbagai tingkatan dan atau organisasi memerlukan komitmen yang kuat dari pemerintah dan dukungan peraturan perundang-undangan mengenai pengembangan dan pemberdayaan SDM Kesehatan tersebut. Pembinaan dan pengawasan praktik profesi

 B. pokok-pokok perencanaan SDM 'kesehatan 

Memperhatikan dasar-dasar hukum serta adanya kebijakan desentralisasi,termasuk didalamnya desentralisasi di bidang kesehatan, maka fungsi perencanaanSDM kesehatan bagi daerah men!adi sangat penting dan men!adi tanggung !awabdaerah itu sendiri. Oleh karena itu dengan adanya desentralisasi di bidangkesehatan pe!abat pengelola SDM di 'abupaten('ota dan )ropinsi perlu memilikikemampuan atau kompetensi yang memadai dalam membuat perencanaan SDMkesehatan.Secara garis besar perencanaan kebutuhan SDM kesehatan dapatdikelompokkan ke dalam tiga kelompok besar yaitu :

 

1.perencanaan kebutuhan pada tingkat institusi

Perencanaan SDM kesehatan pada kelompok ini ditu!ukan pada perhitungankebutuhan SDM kesehatan untuk memenuhi kebutuhan sarana pelayanankesehatan seperti puskesmas, rumah sakit, poliklinik dan lain-lainnya.

2.perencanaan kebutuhan SDM kesehatan pada tingkat wilayah

Perencanaan disini dimaksudkan untuk menghitung kebutuhan SDMkesehatan berdasarkan kebutuhan di tingkat wilayah (propinsi kabupaten kota)yang merupakan gabungan antara kebutuhan institusi dan organisasi.

3.perencanaan kebutuhan SDM kesehatan untuk Bencana percanaan ini dimaksudkan untuk mempersiapkan SDM kesehatan saat prabencana, ter!adi bencana, dan post bencana, termasuk pengelolaan kesehatan pengungsi. ntuk itu pengelola kebutuhan SDM kesehatan yang bertanggung jawab pada ketiga kelompok tersebut di atas perlu memahami secara lebih rinciteknis perhitungannya untuk masing-masing kelompok. 

C. Tujuan SDM Kesehatan, secara khusus bertujuan untuk menghasilkan sumber daya manusia kesehatan yang memiliki kompetensi sebagai berikut :

Mampu mengembangkan dan memutakhirkan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang promosi kesehatan dengan cara menguasai dan memahami pendekatan, metode dan kaidah ilmiahnya disertai dengan ketrampilan penerapannya didalam pengembangan dan pengelolaan sumber daya manusia kesehatan

Mampu mengidentifikasi dan merumuskan pemecahan masalah pengembangan dan pengelolaan sumber daya manusia kesehatan melalui kegiatan penelitian

Mengembangkan/meningkatkan kinerja profesionalnya yang ditunjukkan dengan ketajaman analisis permasalahan kesehatan,merumuskan dan melakukan advokasi program dan kebijakan kesehatan dalam rangka pengembangan dan pengelolaan sumber daya manusia kesehatan.

D. Dasar dari peningkatan perencanaan mutu SDM kesehatan yaitu kebijakan peningkatan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas, yang dilaksanakan melalui :

a.Peningkatan jumlah jaringan dan kualitas Puskesmas, termasuk mengembangkan desa siaga

b.Peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga kesehatan

c.Pengembangan jaminan kesehatan bagi penduduk miskin

d.Peningkatan sosialisasi kesehatan lingkungan dan pola hidup sehat

e.Peningkatan pendidikan kesehatan pada masyarakat seak usia dini

f.Pemerataan dan peningkatan kualitas fasilitas kesehatan dasar.

E. Peraturan SDM Kesehatan

Dalam SDM Kesehatan berlaku UU, peraturan tidak tertulis dan  etika profesi yaitu :

a.TH 1963 : Depkes berwenang mengatur, mengarahkan,mengawasi tenaga kesehatan.

b.PP NO 37 TH 1964 : semua tenaga kesehatan harus mendaftar ke depkes GBHN 1999-2004.

c.TAP MPR NO 4 TH 1999

d.UU NO 23  tentang kesehatan

e.PP NO 49 TH 1952 : Penempatan pegawai negara di jawa

f.UU NO 8 TH 1961 : WKS

g.UU NO 6

h.UU NO 6 TH 1963 : Kategori tenaga kesehatan, syarat melakukan pekerjaan & izin tenaga kesehatan.

i.PP no 32 TH 1966 tentang tenaga kesehatan.

j.UU NO 32 TH 2004 : PEMDA

k.PP NO 25 TH 2000: Kwenangn pmerintah

l.Kepmenkes No 850/MENKES/SK/V/2000 :  kebijakan pngembangan tenaga kesehatan tahun 2000-2010.

m.Kepmenkes No 1277/ MENKES/SK/XI/2001 tentang organisasi & tata kerja depkes

n.Kepmenkes No 004/ MENKES/SK/I/2003 : kebijakan & desentralisasi kesehatan.

o.Kepmenkes No 1454/ MENKES/SK/X/2003 : SPM bidang kesehatan di Kab/Kota.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun