b.Peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga kesehatan
c.Pengembangan jaminan kesehatan bagi penduduk miskin
d.Peningkatan sosialisasi kesehatan lingkungan dan pola hidup sehat
e.Peningkatan pendidikan kesehatan pada masyarakat seak usia dini
f.Pemerataan dan peningkatan kualitas fasilitas kesehatan dasar.
E. Peraturan SDM Kesehatan
Dalam SDM Kesehatan berlaku UU, peraturan tidak tertulis dan  etika profesi yaitu :
a.TH 1963 : Depkes berwenang mengatur, mengarahkan,mengawasi tenaga kesehatan.
b.PP NO 37 TH 1964 : semua tenaga kesehatan harus mendaftar ke depkes GBHN 1999-2004.
c.TAP MPR NO 4 TH 1999
d.UU NO 23 Â tentang kesehatan
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!