Dalam hal ini, adat mencoba menyaingi aturan Tuhan yang ada pada kitab suci yang tidak bisa diutak-atik. Sederhanya begini, adat itu bukan kitab suci yang tidak bisa diutak-atik. Jelaslah kitab suci tidak bisa diutak-atik karena kitab suci dibuat atau ditulis oleh Tuhan sendiri melalui perantara nabi dan rasul-Nya. Yang malah jika mencoba mengutak-atiknya, malah mendatangkan murka Tuhan nantinya.
Jadi intinya, jika ada yang berkata bahwa adat tidak bisa diubah, ini adalah pernyataan yang sangat-sangat salah. Adat itu pada dasarnya aturan tidak berkekuatan hukum kuat, dan karena hal ini, ia pasti dan sangat bisa untuk diubah, hanya butuh pola pikir yang terbuka (open mindset) dan kedewasaan akan perbedaan pendapat serta niat tidak ingin lagi terbelenggu dengan aturan-aturan adat ini. Jika hal ini sudah ada pada mayoritas masyarakat, maka bukan sesuatu yang mustahil untuk mewujudkannya.
Dalam hal ini penulis tidak mengatakan adat ini dibubarkan atau dihilangkan, akan tetapi sebaiknya menurut penulis adat yang rusak ini dipoles atau diperbaiki agar menjadi sesuatu yang baru dan bisa dipergunakan lagi atau istilah sederhananya adat ini di recyle atau di daur ulang.
Oleh: Deotri Totonafo Saro Gulo
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H