Mohon tunggu...
Deodatus Kevin Adhyatma
Deodatus Kevin Adhyatma Mohon Tunggu... Pengacara - Associate Lawyer

Merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, saat ini bekerja di JSN&Partners sebagai Associate. Memiliki keahlian pada bidang Hukum Perdata khususnya pada bidang Hukum Perusahaan, Perbankan dan Pasar Modal.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Lembaga Bantuan Hukum dan Firma Hukum

30 Januari 2023   10:30 Diperbarui: 30 Januari 2023   10:32 503
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

             biasanya terdapat satu hingga dua orang yang menjadi rekanan yang secara aktif bertugas memberikan bantuan hukum dalam 

             permasalahan hukum umum dan juga permasalahan hukum khusus. Dalam melakukan penanganan terhadap permasalahan 

             hukum khusus yang memiliki tingkat kerumitan dan kompleks biasanya pengacara-pengacara yang bekerja di firma hukum ini 

             akan membentuk suatu tim/group.

     c)    Big Law Firm

             Big Law Firm atau Firma Hukum Besar identik dengan Firma Hukum Rekanan. Dimana di dalam firma hukum jenis ini biasanya

             terdapat lebih dari dua orang yang menjadi rekanan yang secara aktif bertugas memberikan bantuan hukum dalam permasalahan 

             hukum umum dan juga permasalahan hukum khusus. Dalam melakukan penanganan terhadap permasalahan hukum khusus 

             yang memiliki tingkat kerumitan dan kompleks biasanya pengacara-pengacara ini akan bekerja secara tim/group sesuai dengan

             departmennya masing-masing. Perlu diketahui bahwa di dalam firma hukum jenis ini sudah terdapat pembagian kerja bagi setiap

             pengacara yang telah disesuaikan dengan bidang keahliannya. Misalnya departmen hukum pidana, akan menangani bidang 

             permasalahan di bidang hukum pidana, begitu juga dengan departmen hukum lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun