b. Â Â Berdasarkan Banyaknya Jumlah Pengacara
    Firma Hukum berdasarkan jumlah pengacara seringkali dilihat dari banyaknya pengacara yang bekerja di firma hukum tersebut.Â
    Maka berdasarkan penggolongan firma hukum berdasarkan banyaknya jumlah pengacara, firma hukum jenis ini dibagi menjadiÂ
    tiga yaitu :
   a)   Small Law Firm
       Small Law Firm atau Firma Hukum Kecil identik dengan Firma Hukum Tunggal. Dimana di dalam firma hukum jenis ini hanyaÂ
       terdapat satu orang pengacara yang secara aktif memberikan bantuan hukum dalam permasalahan hukum umum. Namun padaÂ
       praktiknya terdapat juga yang memberikan bantuan hukum pada permasalahan hukum yang bersifat khusus yakni permasalahan
       hukum yang rumit dan kompleks.
   b)   Middle Law Firm
       Middle Law Firm atau Firma Hukum Menengah identik dengan Firma Hukum Rekanan. Dimana di dalam firma hukum jenis iniÂ