biasanya terdapat satu hingga dua orang yang menjadi rekanan yang secara aktif bertugas memberikan bantuan hukum dalamÂ
       permasalahan hukum umum dan juga permasalahan hukum khusus. Dalam melakukan penanganan terhadap permasalahanÂ
       hukum khusus yang memiliki tingkat kerumitan dan kompleks biasanya pengacara-pengacara yang bekerja di firma hukum iniÂ
       akan membentuk suatu tim/group.
   c)   Big Law Firm
       Big Law Firm atau Firma Hukum Besar identik dengan Firma Hukum Rekanan. Dimana di dalam firma hukum jenis ini biasanya
       terdapat lebih dari dua orang yang menjadi rekanan yang secara aktif bertugas memberikan bantuan hukum dalam permasalahanÂ
       hukum umum dan juga permasalahan hukum khusus. Dalam melakukan penanganan terhadap permasalahan hukum khususÂ
       yang memiliki tingkat kerumitan dan kompleks biasanya pengacara-pengacara ini akan bekerja secara tim/group sesuai dengan
       departmennya masing-masing. Perlu diketahui bahwa di dalam firma hukum jenis ini sudah terdapat pembagian kerja bagi setiap
       pengacara yang telah disesuaikan dengan bidang keahliannya. Misalnya departmen hukum pidana, akan menangani bidangÂ