penggolongan berdasarkan pendiriannya, firma hukum jenis ini dibagi menjadi dua yaitu :
    a)   Solo Law Firm
        Solo Law Firm atau Firma Hukum Tunggal merupakan suatu firma hukum yang didirikan oleh satu orang saja. Dan satu orang
        ini harus bertanggungjawab secara individu atas firma hukum yang didirikannya itu. Tanggungjawab tersebut antara lainÂ
        meliputi pengelolaan manajemen kantor, pengelolaan keuangan kantor, pengelolaan pemasaran kantor dan penanganan kasusÂ
        hukum.
    b)   Partnership Law Firm
        Partnership Law Firm atau Firma Hukum Rekanan merupakan suatu firma hukum yang didirikan oleh beberapa orang yang ahliÂ
        atau pakar dalam beberapa bidang hukum. Setiap orang yang menjadi rekanan di dalam firma hukum ini harus secara bersama-
        sama bertanggungjawab dalam melakukan pengurusan kantor yang meliputi pengelolaan manajemen kantor, pengelolaanÂ
        keuangan kantor, pengelolaan pemasaran kantor dan penanganan kasus hukum.