Tapi kalau kita cermati, terus berada di lajur kanan sebenarnya agak menakutkan. Kendaraan kita jadi terlalu dekat dengan pagar pembatas. Kesalahan respon sedikit saja dapat menyebabkan kendaraan menabrak dinding, terpelanting, atau bahkan "terbang" seperti halnya insiden yang melibatkan salah seorang putra Ahmad Dhani 2013 silam.
Yang rugi bisa jadi bukan hanya kita sendiri.Â
Menggunakan Ponsel Saat Berkendara
Sejak zaman ponsel keypad numerik hingga layar sentuh seperti sekarang, bermain ponsel saat berkendara merupakan kegiatan yang sangat tidak dianjurkan.
Menurut beberapa sumber, penggunaan ponsel jadul dapat mengurangi konsentrasi pengendara hingga 20 persen, sedangkan penggunaan ponsel pintar saat berkendara dapat mengurangi konsentrasi pengemudi hingga 40 persen.
Mengetik pesan setidaknya memalingkan mata kita selama 5 detik dari jalan. Waktu yang singkat itu sudah cukup untuk membuat kendaraan kita menabrak dinding atau kendaraan lain tanpa sadar.
Pada tahun 2018, studi yang dilakukan Insurance Institute of Highway Safety dari Amerika Sekitar menyebutkan kebanyakan pengendara melakukan aktivitas berkirim pesan, menelpon, mengakses situs web, mencari lokasi dan menyetel musik selama berkendara. Kondisi tersebut ditengarai meningkatkan kecelakaan fatal hingga 66 persen. Terbukti lebih dari 800 kecelakaan terjadi di jalanan Amerika Serikat pada tahun 2017 akibat ponsel.
Terlebih lagi sekarang muncul kebiasaan (maaf) norak, mengunggah foto dasbor mobil yang memperlihatkan spidometer plus menyematkan tanda lokasi tempatnya berada. Parahnya seringkali unggahan dibuat saat kendaraan dalam kecepatan tinggi.
Indonesia sendiri belum punya catatan resmi soal kecelakaan akibat penggunaan ponsel, atau setidaknya saya belum menemukannya. Namun diyakini, ponsel menjadi salah satu pemicu utama kecelakaan baik di jalan raya maupun di jalan tol saat ini.
Meski begitu aturan tentang berkendara dengan penuh konsentrasi telah dituangkan dalam Undang-Undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu-Lintas Dan Angkutan Jalan Pada Pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."
Referensi