Mohon tunggu...
Deni Mildan
Deni Mildan Mohon Tunggu... Lainnya - Geologist, Dosen

Geologist, Dosen | Menulis yang ringan-ringan saja. Sesekali membahas topik serius seputar ilmu kebumian | deni.mildan@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Hentikan 3 Kebiasaan Ini Saat Berkendara di Jalan Tol!

18 November 2021   15:27 Diperbarui: 19 November 2021   12:48 338
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pakar Telematika yang juga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, dalam akun Twitter resminya menduga kecepatan rata-rata mobil bisa mencapai 159 km per jam. Dugaan ini didasarkan pada perbandingan antara jarak tempuh dengan selisih waktu unggahan story dan waktu kecelakaan.

Ini masih kecepatan rata-rata. Bisa jadi kecepatan kurang atau bahkan lebih dari itu.

Batas kecepatan di jalan tol diatur melalui Pasal 23 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang diperkuat ketentuan Pasal 3 ayat 4 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.

Tol dalam kota memiliki batas minimal 60 km per jam dan maksimal 80 km per jam. Sedangkan untuk tol luar kota, paling rendah 60 km per jam sampai tertinggi 100 km per jam sesuai rambu yang terpasang.

Berkendara dengan kecepatan tinggi memang keren, serasa jadi Dominic Toretto saat menginjak pedal gas dalam-dalam barangkali. Tak semua orang berani melakukannya, termasuk saya.

Akan tetapi perlu disadari juga bahwa berkendara terlalu kencang memperbesar potensi kecelakaan. Kecepatan tinggi jika tidak diiringi konsentrasi dan respon super cepat, malah akan mengundang maut bagi pengendara dan penumpangnya.

"Nongkrong" di Lajur Kanan

Ini penyakit kedua masyarakat kita saat berkendara di jalan tol, termasuk juga supir keluarga Vanessa.

Meski telah banyak dipasang rambu untuk mengingatkan pengendara, masih banyak pengendara yang abai dan tetap "nongkrong" di lajur kanan meski kecepatannya rendah.

Perlu diketahui, lajur kanan jalan tol idealnya hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang akan mendahului. Syarat utama "mendahului" tentu adalah kecepatan kendaraan harus lebih tinggi daripada lajur di sebelahnya. 

Jika kendaraan melambat atau melaju dalam kecepatan yang tidak konstan, sebaiknya kembalikan kendaraan ke lajur kiri.

Bagaimana jika seluruh lajur dalam keadaan lengang? Boleh saja jika pengemudi ingin terus berada di lajur kanan, dengan catatan tidak melupakan persyarakatan kecepatan tadi. Supir Vanessa sepertinya memanfaatkan situasi lengang tersebut untuk tetap melaju di lajur kanan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun