2.Sekalipun di-SK-kan oleh Kepala Desa/Lurah, kendali pembinaannya ada pada Kemenag c.q KUA Kecamatan. Sehingga Kemenag berhak memberikan pedoman persyaratan sebagai standar dasar dalam rekrutmen Amil sebagai P3N oleh Kepala Desa/Lurah, agar tidak asal pilih.
3.Persyaratan Dasar dalam rekrutmen Amil sebagai P3N antara lain diusulkan oleh Pengurus Cabang APRI Kabupaten Karawang dalam Raker I pada tanggal 1-2 April 2021 di Subang sebagai berikut:
a.Laki-Laki;
b.Tokoh Agama/Masyarakat berusia maksimal 60 Tahun;
c.Menguasai Baca Tulis Al-Qurn dengan Baik;
d.Memahami Fiqh Munakahat dengan Baik;
e.Berdomisili di wilayah Desa tersebut;
f.Berakhlak Baik;
g.Diutamakan lulusan Pondok Pesantren/Madrasah.
***
REFERENSI
ISMAIL, Ibnu Qoyim., Kiai Penghulu Jawa Peranannya di Masa Kolonial, Jakarta: Gema Insani Press, 1997, Cet. 1
UU No.22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk jo UU No.32 Tahun 1954
PMA No. 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan
PMA No.19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan
PMA No. 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah
Keputusan Dirjen. Bimas Islam No. 977 tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan P4 (Pembantu Pegawai Pencatat Perkawinan)
Instruksi Dirjen. Bimas Islam No. DJ.II/I/2015 tentang Pengangkatan P3N (Pembantu Pegawai Pencatat Nikah)