Mohon tunggu...
Deni Firman Nurhakim
Deni Firman Nurhakim Mohon Tunggu... Penulis - Santri dengan Tugas Tambahan sebagai Kepala KUA

Penghulu Kampung yang -semoga saja- Tidak Kampungan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kedudukan "Amil": Perspektif Sejarah dan Regulasi

27 April 2021   14:52 Diperbarui: 27 April 2021   15:41 4084
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

2.Sekalipun di-SK-kan oleh Kepala Desa/Lurah, kendali pembinaannya ada pada Kemenag c.q KUA Kecamatan. Sehingga Kemenag berhak memberikan pedoman persyaratan sebagai standar dasar dalam rekrutmen Amil sebagai P3N oleh Kepala Desa/Lurah, agar tidak asal pilih.

3.Persyaratan Dasar dalam rekrutmen Amil sebagai P3N antara lain diusulkan oleh Pengurus Cabang APRI Kabupaten Karawang dalam Raker I pada tanggal 1-2 April 2021 di Subang sebagai berikut:
a.Laki-Laki;
b.Tokoh Agama/Masyarakat berusia maksimal 60 Tahun;
c.Menguasai Baca Tulis Al-Qurn dengan Baik;
d.Memahami Fiqh Munakahat dengan Baik;
e.Berdomisili di wilayah Desa tersebut;
f.Berakhlak Baik;
g.Diutamakan lulusan Pondok Pesantren/Madrasah.

***

REFERENSI

ISMAIL, Ibnu Qoyim., Kiai Penghulu Jawa Peranannya di Masa Kolonial, Jakarta: Gema Insani Press, 1997, Cet. 1

UU No.22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk jo UU No.32 Tahun 1954

PMA No. 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan

PMA No.19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan

PMA No. 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah

Keputusan Dirjen. Bimas Islam No. 977 tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan P4 (Pembantu Pegawai Pencatat Perkawinan)

Instruksi Dirjen. Bimas Islam No. DJ.II/I/2015 tentang Pengangkatan P3N (Pembantu Pegawai Pencatat Nikah)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun