Mohon tunggu...
Deni Firman Nurhakim
Deni Firman Nurhakim Mohon Tunggu... Penulis - Santri dengan Tugas Tambahan sebagai Kepala KUA

Penghulu Kampung yang -semoga saja- Tidak Kampungan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kedudukan "Amil": Perspektif Sejarah dan Regulasi

27 April 2021   14:52 Diperbarui: 27 April 2021   15:41 4084
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

1.Tokoh Agama/Masyarakat;
2.Laki-Laki;
3.Memiliki kemampuan dalam fikih munakahat;
4.Berdomisili di wilayah Kecamatan tersebut;
5.Memiliki kemampuan untuk melakukan pemanduan perkawinan, khutbah perkawinan, dan penasihatan perkawinan.

Setahun berselang, tepatnya 30 September 2019, PMA No.19/2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Digantikan oleh PMA No.20/2019 tentang Pencatatan Pernikahan. Dalam PMA ini, sebutan P4 dikembalikan lagi menjadi PPPN/P3N dengan menyandang pengertian sebagai pegawai ASN atau anggota masyarakat yang ditugaskan untuk membantu Penghulu dalam menghadiri peristiwa nikah (Pasal 1 Butir 8).

Disebutkan dalam Pasal 18 Ayat 1 dan 2: "Dalam hal keterbatasan Penghulu, Kepala KUA dapat menugaskan PPPN." "Ketentuan lebih lanjut mengenai PPPN ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal".

Namun sayang, ketentuan lebih lanjut mengenai P3N ini belum terbit Kep.Dirjen.Bimas Islam-nya. Berdasarkan informasi yang Penulis terima (12/04), soal tersebut baru mau dibahas pada tanggal 14 April 2021 mendatang di Serpong, Tangerang Selatan. Namun, bila nanti terbit, diperkirakan semangatnya tidak jauh berbeda dengan Kep.Dirjen. Bimas Islam No. 977 tahun 2018, yakni diperuntukkan khusus bagi KUA Kecamatan tipologi D1 dan D2.

Kesimpulan

Berdasarkan kajian terhadap beberapa regulasi tentang P3N di atas, diperoleh kesimpulan sebagai berikut:

1.Merujuk Pasal 1 Butir 8 PMA No. 20/2019 tentang Pencatatan Pernikahan, istilah untuk menyebut petugas yang membantu Penghulu dalam menghadiri peristiwa nikah adalah P3N/PPPN (Pembantu Pegawai Pencatat Nikah), bukan lagi P4 (Pembantu Pegawai Pencatat Perkawinan);

2.Sekalipun belum terbit Kep.Dirjen. Bimas Islam sebagai aturan teknis P3N sebagaimana dimaksud dalam PMA No.20/2019 tentang Pencatatan Pernikahan, namun diyakini semangatnya tidak akan jauh berbeda dengan Kep.Dirjen Bimas Islam sebelumnya (Kep.Dirjen. Bimas Islam No. 977 tahun 2018), yakni terbatas bagi KUA Kecamatan tipologi D1 dan D2;

3.Pada dasarnya, sekalipun tugasnya saling beririsan, Amil dengan P3N itu berbeda. Amil diangkat, diberhentikan, dan ditetapkan wilayah tugasnya oleh Kepala Desa/Lurah. Tugasnya pun tidak sebatas membantu mengurus pernikahan saja, melainkan juga pemulasaraan jenazah, penghimpunan dan pendistribusian zakat, serta kegiatan keagamaan lainnya di tingkat dusun/desa. Sedangkan P3N diangkat, diberhentikan, dan ditetapkan wilayah tugasnya oleh Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, dan itu pun khusus untuk KUA Kecamatan tipologi D1 dan D2. Adapun untuk KUA Kecamatan tipologi A, B, dan C jabatan P3N sudah ditiadakan. Tugas P3N sebatas membantu Penghulu dalam menghadiri peristiwa nikah.

Saran/Rekomendasi

1.Agar selaras dengan regulasi yang ada, maka kebijakan pengangkatan, pemberhentian, dan penetapan wilayah tugas Amil sebagai P3N tetap diserahkan kepada Kepala Desa/Lurah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun