Mohon tunggu...
DENI HARYADI
DENI HARYADI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Akuntansi

NIM : 55522120022 | Program Studi : Magister Akuntansi | Fakultas : Ekonomi dan Bisnis | Jurusan : Akuntansi Perpajakan | Universitas : Universitas Mercu Buana | Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mekanisme Perpajakan Pekerjaan Tetap dan Tidak Tetap

28 Mei 2024   14:11 Diperbarui: 28 Mei 2024   16:36 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

2. Pengaturan Pembayaran dan Pelaporan: Peraturan ini mengatur kewajiban pembayaran pajak penghasilan atas penghasilan dari pekerjaan bebas serta prosedur pelaporan yang harus diikuti oleh individu atau badan usaha yang menerima penghasilan tersebut.

3. Pengaturan Pemotongan dan Penyetoran Pajak: Peraturan ini juga mengatur tentang pemotongan pajak penghasilan oleh pihak yang membayar atas penghasilan dari pekerjaan bebas dan kewajiban untuk menyetorkan pajak yang telah dipotong kepada otoritas pajak.

4. Ketentuan Tambahan: Peraturan ini mungkin juga mengandung ketentuan tambahan terkait dengan pengecualian, pengurangan, atau keringanan pajak penghasilan untuk jenis-jenis pekerjaan bebas tertentu atau dalam situasi-situasi khusus.

Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan kerangka kerja yang jelas dan terstruktur dalam hal pemungutan pajak penghasilan atas penghasilan dari pekerjaan bebas, sehingga memfasilitasi pengumpulan pajak yang efisien dan adil serta meningkatkan kepatuhan pajak di kalangan penyedia jasa pekerjaan bebas di Indonesia.

Dokumentasi Modul UMB
Dokumentasi Modul UMB

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun