2. Pengaturan Pembayaran dan Pelaporan: Peraturan ini mengatur kewajiban pembayaran pajak penghasilan atas penghasilan dari pekerjaan bebas serta prosedur pelaporan yang harus diikuti oleh individu atau badan usaha yang menerima penghasilan tersebut.
3. Pengaturan Pemotongan dan Penyetoran Pajak: Peraturan ini juga mengatur tentang pemotongan pajak penghasilan oleh pihak yang membayar atas penghasilan dari pekerjaan bebas dan kewajiban untuk menyetorkan pajak yang telah dipotong kepada otoritas pajak.
4. Ketentuan Tambahan: Peraturan ini mungkin juga mengandung ketentuan tambahan terkait dengan pengecualian, pengurangan, atau keringanan pajak penghasilan untuk jenis-jenis pekerjaan bebas tertentu atau dalam situasi-situasi khusus.
Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan kerangka kerja yang jelas dan terstruktur dalam hal pemungutan pajak penghasilan atas penghasilan dari pekerjaan bebas, sehingga memfasilitasi pengumpulan pajak yang efisien dan adil serta meningkatkan kepatuhan pajak di kalangan penyedia jasa pekerjaan bebas di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H